Inilah Salah Satu Oknum Staff Ahli Kemenkomdigi yang Dibekuk Terkait Judi Online
Inilah Salah Satu Oknum Staff Ahli Kemenkomdigi yang Dibekuk Terkait Terlibat Judi Online-Istimewa-
Kemudian dua tersangka D dan E bertugas untuk melakukan TPPU.
"Dua orang berperan dalam melakukan TPPU D dan E," terangnya.
Lalu T bertugas merekrut dan mengkoordinir beberapa tersangka lainnya.
BACA JUGA:Janji Politik Presiden Prabowo Naikan Gaji Guru Terancam Batal, Mendikdasmen: Bukan Kewenangan Kami
BACA JUGA:17 Calon Kepala Daerah Terafiliasi Bisnis Energi Kotor Dibeberkan ICW
"Satu orang berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ, sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi T," jelasnya.
Terakhir peran sembilan oknum Kemenkomdigi memilah dan melakukan pemblokiran website judi online.
"Sembilan orang oknum pegawai kementerian Komdigi yang berperan mencari meng-crawling website judi online dan melakukan pemblokiran DI, FD, SA, YR, YP, RP. AP, RD dan RR," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: