bannerdiswayaward

Dasco Soal Pemblokiran Rekening Dormant: Lindungi Nasabah dan Cegah Judol

Dasco Soal Pemblokiran Rekening Dormant: Lindungi Nasabah dan Cegah Judol

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan langkah Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening dormant atau rekening yang tidak memiliki aktivasi transaksi dalam kurun 3-12 bulan bertujuan untuk melindungi rekening-disway.id/Anisha Aprilia -

JAKARTA, DISWAY.ID -- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan langkah Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening dormant atau rekening yang tidak memiliki aktivasi transaksi dalam kurun 3-12 bulan bertujuan untuk melindungi rekening nasabah.

Dasco mengatakan hal itu ia ketahui usai meminta penjelasan dari Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

"Baik kami juga sudah mengonfirmasikan kepada PPATK terhadap langkah langkah yang diambil oleh PPATK. Dan kami mendapat penjelasan sebagai berikut. Bahwa PPATK justru ingin melindungi rekening rekening nasabah yang diduga dormant," kata Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025.

BACA JUGA:Ini Pertimbangan Pemerintah Dalam Pemberian Abolisi Terhadap Tom Lembong, Amnesti kepada Hasto

BACA JUGA:Cetak Kartu Ujian SKD Sekolah Kedinasan 2025 Mulai Kapan? Ini Jadwal Lengkapnya!

"Karena rekening rekening nasabah yang diduga dormant itu yang namanya uang administrasi itu tetap diambil, tetapi kemudian bunga bunga yang dibayar tidak diberikan. Itu hak nasabahnya tidak diberikan, nah itu yang pertama," sambungnya.

Dasco mendapat laporan bahwa rekening dormant itu ada yang diduga digunakan untuk kejahatan, yakni untuk transaksi judi online.

"PPATK juga menemukan dormant dormant itu ada yang berasal dari jenis jenis kejahatan seperti judi online (judol). Nah sehingga PPATK membekukan sementara menunggu konfirmasi dari pemilik rekening," ucap Dasco.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan langkah ini diambil bukan tanpa alasan.

BACA JUGA:Dapat Abolisi, Seluruh Proses Hukum Tom Lembong Resmi Dihentikan

BACA JUGA:Kuasa Hukum Tom Lembong Terkejut Dengar Kliennya Dapat Abolisi dari Prabowo

Pihaknya menemukan terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun dengan nilai Rp 428,61 miliar tanpa ada pembaruan data nasabah.

"Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum," katanya dalam keterangan tertulis dilansir detikFinance, Selasa, 29 Juli 2025.

Sebagai upaya transparansi dan perlindungan nasabah, PPATK menyediakan formulir khusus yang bisa diakses melalui tautan bit.ly/FormHensem bagi nasabah yang merasa keberatan atas pemblokiran rekeningnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads