Dapat Abolisi, Seluruh Proses Hukum Tom Lembong Resmi Dihentikan
Terdakwa kasus korupsi impor gula Thomas Lembong mendapat Abolisi dari Presiden Prabowo Subianto sehingga seluruh proses hukumnya dihentikan-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong mendapatkan abolisi terkait terkait kasus impor gula.
Abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Tom Lembong Terkejut Dengar Kliennya Dapat Abolisi dari Prabowo
BACA JUGA:Kejagung Angkat Bicara soal Tom Lembong Mendapat Abolisi dari Presiden Prabowo
Dengan pemberian abolisi tersebut, maka tuntutan terhadap Tom Lembong dihentikan.
"Kalau yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025.
Supratman menjelaskan, setelah DPR menyetujui abolisi untuk Tom Lembong, Presiden Prabowo Subianto akan segera meneken keputusn presiden soal abolisi tersebut.
"Kalau kemudian nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan keputusan Presiden ya," ujarnya.
Menurut Supratman, pertimbangan utama pengusulan tersebut adalah demi kepentingan bangsa dan negara, khususnya menjaga kondusivitas nasional menjelang perayaan HUT ke-80 RI.
BACA JUGA:BREAKING! Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong, Hasto Dapat Amnesti
“Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa. Dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen kekuatan politik yang ada di Indonesia,” pungkasnya.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong serta amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
DPR RI telah menyetujui permintaan tersebut.
"DPR RI telah memberikan pertimabgnan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 juli tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Saudara Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Kamis, 31 Juli 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
