Peran Para Tersangka Jodol Karyawan Kemenkomdigi Diungkap Kapolda Metro Jaya
Polda Metro Jaya merilis pengungkapan kasus dugaan judi online dan juga menyebutkan peran tersangka judol karyawan Kemenkomdigi.-rafi adhi-
JAKARTA, DISWAY.ID - Polda Metro Jaya merilis pengungkapan kasus dugaan judi online dan juga menyebutkan peran tersangka judol karyawan Kemenkomdigi.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengatakan total 24 tersangka diduga terlibat judol yang 9 diantaranya adalah oknum karyawan Kemenkomdigi.
Diungkapkannya, mereka memiliki peran yang berbeda dalam kasus judol tersebut.
BACA JUGA:Janji Politik Presiden Prabowo Naikan Gaji Guru Terancam Batal, Mendikdasmen: Bukan Kewenangan Kami
BACA JUGA:17 Calon Kepala Daerah Terafiliasi Bisnis Energi Kotor Dibeberkan ICW
"Adapun peran dari para tersangka adalah empat orang berperan sebagai bandar/pemilik/pengelola website judi: A, BN, HE dan J yang masih DPO," katanya kepada awak media, Senin 25 November 2024.
Kemudian terdapat tujuh orang yang diduga berperan menjadi agen pencari website judol.
"Tujuh orang berperan sebagai agen pencari website judi online: B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C DPO," ujarnya.
Lalu tiga orang tersangka lainnya berperan untuk menampung setoran dari para pihak yang berperan sebagai agen pencari.
BACA JUGA:Ayus Tak Izin Ririe Fairus Sebelum Nikahi Nissa Sabyan: Tahu Sendiri Aja
"Tiga orang berperan mengepul list website judi online dan menampung uang setoran dari agen: A alias M, MN dan DM," tuturnya.
Selanjutnya ada dua orang yang bertugas memfilter website judol agar tidak terblokir.
"Dua orang berperan memfilter atau memverifikasi website judi online agar tidak terblok AK dan AJ," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: