Koordinator Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM), Sarino menyatakan bahwa kenaikan upah ditetapkan melalui kajian yang mempertimbangkan Biaya Hidup Layak (KHL) dan Angka Pertumbuhan Ekonomi (LPE).
Setelah mengevaluasi beberapa faktor, telah ditetapkan bahwa karyawan berhak mendapatkan kenaikan gaji sebesar 10 persen pada tahun 2025.
"Kita minta kenaikan upah berdasarkan KHL, LPE, dan inflasi, ya angkanya di kisaran 8-10 persen," tutur Sarino.
Meskipun demikian, pembahasan mengenai kenaikan upah masih berlangsung baik dengan serikat pekerja maupun Depeko.
"Ya pemerintah nampak berhati-hati soal regulasi dan itu pasti. Jangan sampai nanti jadi gejolak luar biasa," katanya.
Sebagai informasi, UMK di Kota Bekasi 2024 adalah Rp5.343.430. Besaran UMK Kota Bekasi tersebut menjadi UMK tertinggi di Indonesia tahun 2024.