PPN 12 Persen Mulai Berlaku 1 Januari 2025, Harga Kendaraan Baru Bakal Naik

Senin 25-11-2024,15:51 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

Dalam keterangannya, Menkeu Sri Mulyani menyatakan bahwa rencana penerapan PPN 12 persen ini, sudah merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Bukannya kita membabi buta atau tidak perhatian kepada sektor-sektor lain. Tapi APBN harus mampu merespon global financial crisis, kesehatannya harus kita jaga," ujar Menkeu Sri Mulyani dalam keterangan tertulis resminya pada Jumat 15 November 2024

Kategori :