PPN 12 Persen Mulai Berlaku 1 Januari 2025, Harga Kendaraan Baru Bakal Naik

Senin 25-11-2024,15:51 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Industri otomotif juga akan terdampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025 mendatang.

Rencana kenaikan PPN 12 persen oleh pemerintah tersebut tentu akan mempengaruhi harga jual kendaraan baru dan penurunan daya beli konsumen.

BACA JUGA:PPN 12 Persen Berlaku Tahun Depan, Ekonom CELIOS Ungkap PHK Bisa Terjadi di Berbagai Sektor

BACA JUGA:KKP Gerak Cepat Intensifkan Pengawasan Ilegal Fishing di WPPNRI 718

Menurut Sales Director PT Chery Sales Indonesia, Budi Darmawan, pihaknya tetap mendukung kebijakan pemerintah meskipun harus menerimia situasi penurunan daya beli.

“Cukup menantang di situasi saat ini, karena memang daya beli sedang menurun,” ucap Budi di Tangerang (22/11/2024). “Tapi kami dukung kebijakan pemerintah, kalau memang dinaikkan (PPN) 12 persen ya sudah kami jalani saja apa yang terbaik untuk Indonesia,” Budi kepada wartawan, Jumat 22 November 2024.

BACA JUGA:Polemik PPN 12 Persen Masih Memanas, Ditjen Pajak Buka Suara

BACA JUGA:Jelang Penerapan PPN 12 Persen, Ibu Rumah Tangga Teriak Harga di Pasaran Naik

Sementara itu, hal senada juga diungkapkan oleh Marketing Operation Director Wuling Motors, Ricky Christian bahwa pihaknya juga mendukung kebijakan pemerintah dan sedang menghitung kenaikan harga buntut kenaikan PPN 12 persen nanti.

“Kami sudah dengar, tapi kami yakin keputusan ini dibuat pasti ada dasar dan tujuan yang baik. Intinya kami dari Wuling pasti akan mengikuti regulasi yang berlaku,” ungkap Ricky.

“Kenaikan harga dipengaruhi regulasi yang baru, dan juga strategi kami ke depan. Biasanya juga hitungan BBNKB dan sebagainya,” tambahnya.

BACA JUGA:Kisruh Kenaikan PPN 12 Persen, Apa Saja Dampak Positif dan Negatifnya?

BACA JUGA:Fenomena Garuda Biru Tolak PPN 12% Menggema, Kemenkeu: Sudah Pertimbangkan Aspek Ekonomi dan Sosial

Kenaikan PPN 12 Persen

Sebelumnya diberitakan, Melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, pemerintahan Presiden RI Prabowo Subiano secara resmi telah mengumumkan bahwa kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen secara resmi akan berjalan mulai pada 1 Januari 2025 nanti.

Kategori :