KKP Gerak Cepat Intensifkan Pengawasan Ilegal Fishing di WPPNRI 718

KKP Gerak Cepat Intensifkan Pengawasan Ilegal Fishing di WPPNRI 718

KKP Mulai Intensifkan Pengawasan Ilegal Fishing di WPPNRI 718---Istimewa

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) terus mengintensifkan pengawasan illegal fishing untuk menjaga mengamankan sumber daya ikan dari pencurian hasil laut.

Terutama di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WNRI) 718 yaitu Laut Aru, Laut Arafura, dan Laut Timor bagian Timur yang merupakan perairan dengan potensi perikanan terbesar.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., M.M. (Ipunk) dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (22/11/2024) menjelaskan pemberantasan illegal fishing di Perairan Arafura terus diperkuat melalui operasi kapal pengawas, pengawasan udara dan pengawasan kepatuhan di Pelabuhan Perikanan.

Terlebih WPPNRI 718 dinilai strategis dan perlu pengawasan ekstra lantaran berbatasan langsung dengan tiga negara tetangga, yaitu Australia di selatan, Timor Leste di barat, dan Papua Nugini di timur.

BACA JUGA:Upayakan Percepatan Proses Persetujuan KKPR, Menteri Nusron Minta Dukungan Menko AHY

"PSDKP menetapkan WPPNRI 718 merupakan salah satu prioritas pengawasan karena sebagai perairan rawan illegal fishing. Intensitas penangkapan ikan di WPPNRI 718 harus diawasi secara ketat untuk memastikan agar sumber daya ikan terus terjaga dan Lestari dan memberikan dampak kesejahteraan bagi nelayan" ujarnya.

Upaya Ditjen PSDKP untuk meningkatkan pengawasan modeling PIT Zona 3, dengan menerapkan strategi pengawasan intensif dengan menempatkan kapal pengawas di titik rawan IUU F pada WPPNRI 718 serta pesawat patroli juga disiapsiagakan, jika sewaktu-waktu ada pelanggaran untuk dapat langsung ditindak.

Selain itu, untuk mengantisipasi pelaporan hasil tangkapan yang tidak sesuai dengan ketentuan, pengawasan pendaratan ikan di pelabuhan pangkalan juga diintensifkan dengan menambah personil pengawas perikanan di lapangan.

Dukungan alat berupa Regional Monitoring Center (RMC) di Pangkalan PSDKP Tual juga disiapkan guna lebih mendekatkan rentang kendali petugas di lapangan agar indikasi pelanggaran dapat lebih cepat ditindaklanjuti.

BACA JUGA:BKKBN dan KKP Perkuat Kolaborasi antar Stakeholder, Wujudkan SDM Berkualitas Menuju Indonesia Emas 2045

Dalam beberapa tahun terakhir, pengawasan yang dilakukan Ditjen PSDKP di WPPNRI 718 berhasil mengamankan puluhan kapal ikan. Baik kapal ikan Indonesia maupun Asing.

Pada kurun waktu 2022 sampai 2023 terdapat 27 Kapal Ikan Indonesia (KII) yang berhasil diamankan. Kemudian untuk periode 2024 sampai dengan bulan Oktober sudah 29 KII dan 1 KIA yang berhasil diamankan, salah satunya KIA berbendera Rusia Motor Vessel (MV) RZ 03 yang diamankan di laut Arafura, dalam operasionalnya dibantu oleh 2 Kapal Pengangkut Ikan Indonesia yakni KM MUS dan KM Y yang telah diamankan sebelumnya.

Kasus ini, telah diproses hukum dan telah berkekuatan hukum tetap (Incrah), terhadap KIA RZ 03 dirampas untuk negara dan akan dipergunakan menjadi Kapal Pengawas KKP guna memperkuat armada pengawasan.

"Hal tersebut menjadi bukti bahwa negara hadir, PSDKP hadir untuk menjaga kedaulatan laut Arafura,” ujarnya.

BACA JUGA:Kementerian KKP: Masyarakat Hukum Adat Jadi Ujung Tombak Jaga Wilayah Pesisir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Close Ads