Sepanjang Tahun Ini, 79 Kapal Illegal Fishing Terciduk Curi Ikan di Perairan Indonesia
Sepanjang tahun ini KKP telah menangkap 79 kapal illegal fishing yang beroperasi di perairan indonesia-Kementrian Kelautan dan Perikanan -
JAKARTA, DISWAY.ID-Sepanjang tahun 2022, Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat telah menangkap 79 kapal ilegal di perairan Indonesia.
79 kapal beroperasi ilegal fishing secara ilegal di perairan Indonesia. 79 kapal ilegal tersebut terdiri dari 8 kapal berbendera Malaysia, 1 kapal Filipina dan 68 kapal ikan Indonesia.
Menteri Trenggono dalam berbagai kesempatan juga menyampaikan kepada seluruh jajaran Ditjen PSDKP yang didaulat sebagai benteng KKP, untuk menindak tegas pelaku illegal fishing yang beroperasi di WPPNRI.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksmana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan, penangkapan para pelaku ilegal fishing tersebut semakin menegaskan komitmen KKP dalam memberantas praktik illegal fishing untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan.
BACA JUGA:Kapal Pengungsi Rohingya Tenggelam Menuju Malaysia, 14 Orang Dilaporkan Tewas
Keberhasilan penangkapan Kapal ilegal tidak lepas dari sistem pengawasan terintegrasi yang didukung oleh Airborne Surveillance dan Pusat Pengendalian KKP.
Diketahui, belum lama ini KKP kembali menangkap 4 Kapal Ikan Asing (KIA) di Selat Malaka dan Perairan Ternate.
Empat KIA tersebut adalah KIA Malaysia PKFB 1269 (97,71 GT) dan PKFB 1280 (93,11 GT) dan 2 KIA Indonesia KM. NAJWA NAHDA (24 GT) dan KM. Suci Asti (14 GT).
“Dua KIA Malaysia ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka pada Rabu (8 Juni 2022) sedangkan Dua KII diamankan di WPPNRI 715 Perairan Pulau Ternate pada Kamis (9 Juni) ”, terang Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksmana Muda TNI Adin Nurawaluddin, Minggu 12 Juni 2022.
BACA JUGA:Kapal Ladang Pertiwi Tenggelam di Selat Makassar, Ada 43 Penumpang 7 Ditemukan Selamat!
Lebih rinci, Adin mengatakan bahwa penangkapan 2 (dua) KIA asal Malaysia tersebut merupakan hasil operasi Kapal Pengawas Perikanan Hiu 01 yang dinakhodai oleh Kapten Albert Essing.
“Kapal Pengawas Perikanan Hiu 01 melakukan intercept berdasarkan informasi yang sudah diperoleh sebelumnya baik dari Pusdal maupun pesawat pemantau”, ujarnya
Kedua Kapal ilegal tersebut telah di ad hoc ke Satuan Pengawasan PSDKP Langsa- Pangkalan PSDKP Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Terkait dengan kemungkinan pemanfaatan barang bukti, Adin mengungkapkan bahwa akan dipelajari lebih lanjut termasuk kemungkinan untuk disita dan dimanfaatkan untuk kelompok dan koperasi nelayan.
Sedangkan di perairan Pulau Ternate, KKP mengamankan kapal ikan indonesia yang melakukan pelanggaran operasional.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: