KPK Dalami Proses Pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia di Kementerian Kelautan dan Perikanan

KPK Dalami Proses Pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia di Kementerian Kelautan dan Perikanan

KPK melakukan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)-Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan Korupsi pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

Juru Bicara Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa ketiga saksi hadir dan pemeriksaan hari ini terkait peran panitia dalam proses pengadaan SKIP. 

BACA JUGA:Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Tak Hadir Panggilan KPK

BACA JUGA:KKP Beberkan Masih Maraknya Praktik Tambang Pasir Ilegal, Lokasinya di-Spill Pak Dirjen PSDKP

"Materi yang didalami terkait dengan peran para saksi dalam proses pengadaan  Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)," jelas Tessa pada Senin, 22 Juli 2024. 

Adapun, nama ketiga saksi tersebut ialah Rosiman, Teguh Wibowo, dan Teuku Elvitraysah. Ketihanya merupakan Panitia Pengadaan Konsultan Pengawas. 

Sekadar informasi, kasus ini ada kaitannya dengan pengusutan dugaan korupsi pengadaan 16 unit kapal patroli cepat di Ditjen Bea Cukai pada tahun 2013-2015. 

Dalam kasus ini, ditetapkan tiga tersangka yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Istadi Prahastanto (IPR), Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto (HSU), dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan (AMG). 

BACA JUGA:KPK Panggil Dua Saksi Kasus TPPU eks Gubernur Maluku Utara, Salah Satunya Anak AGK

BACA JUGA:Wasekjen PDIP Dibrondong Pertanyaan Soal Kasus Suap di DJKA, KPK: Hanya Sebagai Saksi

Dugaan kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp117.736.941.127. 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Kemudian, terdapat dugaan korupsi pembangunan empat unit kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan lndonesia (SKIPI) pada Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Tahun Anggaran 2012-2016 ditetapkan dua tersangka, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Aris Rustandi (ARS) dan Direktur Utama PT DRU Amir Gunawan (AMG). 

BACA JUGA:KPK, Kejagung dan Departemen Kehakiman AS Bahas Perampasan Aset Hasil Korupsi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads