KPK Panggil Dua Saksi Kasus TPPU eks Gubernur Maluku Utara, Salah Satunya Anak AGK

KPK Panggil Dua Saksi Kasus TPPU eks Gubernur Maluku Utara, Salah Satunya Anak AGK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil anak dari eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, Muhammad Thariq Kasuba (MTK) dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Lingkungan Provinsi Maluku Utara. -Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil anak dari eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, Muhammad Thariq Kasuba (MTK) dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Lingkungan Provinsi Maluku Utara. 

"Hari ini Senin 22 Juli, KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka AGK, (di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.

Lebih lanjut, Tessa mengungkapkan pemeriksaan saksi ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

BACA JUGA:Tata Kelola BUMN Diakui OECD, Erick Thohir Anggap Tanda Siap Jadi Anggota Penuh

BACA JUGA:Profil dan Biodata Gus Yahya, Ketua Umum PBNU yang Pernah ke Israel Beberapa Tahun Lalu

"MTK, Swasta atau Komisaris PT. FAJAR GEMILANG," lanjut Tessa. 

Selain itu, KPK memanggil satu orang saksi lainnya berinisial EBB yang merupakan wiraswasta. 

"EBB alias Ucok, Wirawasta," pungkas Tessa. 

BACA JUGA:KPU DKI Tak Sediakan TPS Luar Jakarta untuk Warga yang Tinggal di Daerah

BACA JUGA:Harga Tiket Konser TXT di ICE BSD 2 Oktober 2024, Paling Murah Rp2 Juta

Sebelumnya, KPK menangkap Ketua DPD Partai Gerindra, Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu sebagai tersangka dalam kasus pemberian suap kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba. 

"Tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu melakukan tindak pidana pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba periode tahun 2019-2024 terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers pada Rabu, 17 Juli 2024. 

Dalam hal ini, kata Asep, nilai suap yang diberikan syarif kepada Abdul Ghani Kasuba sebesar Rp 7 Miliar. 

BACA JUGA:Tahap 2 Dilimpahkan, Harvey Moeis dan Helena Lim Segera Disidang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads