KPK Panggil Dua Saksi Kasus TPPU eks Gubernur Maluku Utara, Salah Satunya Anak AGK

KPK Panggil Dua Saksi Kasus TPPU eks Gubernur Maluku Utara, Salah Satunya Anak AGK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil anak dari eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, Muhammad Thariq Kasuba (MTK) dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Lingkungan Provinsi Maluku Utara. -Ayu Novita-

BACA JUGA:President University Resmi Buka Prodi S2 Hukum di Jakarta, Hanya 1 tahun Plus Thesis

"Tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu memberi uang kepada Abdul Ghani Kasuba berkaitan dengan pengadaan  barang atau jasa dan pengurusan perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan total sebesar Rp 7 Milyar.  Nilai ini masih bisa berkembang sesuai hasil penyidikan," ujar Asep. 

Atas perbuatan tersebut, Tersangka Muhaimin Syarif alias UCU dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan. Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: