Tata Kelola BUMN Diakui OECD, Erick Thohir Anggap Tanda Siap Jadi Anggota Penuh

Tata Kelola BUMN Diakui OECD, Erick Thohir Anggap Tanda Siap Jadi Anggota Penuh

Gedung Kementerian BUMN, Jakarta Pusat.-ist-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) menyampaikan, tata kelola BUMN di Indonesia saat ini telah selaras dengan best practices OECD yang bertujuan untuk memastikan persaingan setara dengan perusahaan swasta. 

Hal ini tidak terlepas dari program less bureaucracy, yang digaungkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir sejak 2020.

Salah satunya tercermin melalui penataan regulasi dan simplifikasi Peraturan Menteri BUMN dari 45 Peraturan Menteri BUMN menjadi 3 Peraturan Menteri BUMN yang disusun di 2022 lalu.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Terima Sekjen OECD Bahas Perkembangan Proses Aksesi Indonesia

Terobosan yang dilakukan Kementerian BUMN tersebut menjadi daya dorong percepatan BUMN untuk bersaing yang dilandasi aturan main yang jelas, agar BUMN tidak hanya berskala nasional tapi juga internasional.

Bahkan, dalam laporan OECD yang membahas mengenai indikator Product Market Regulations (PMR), disebutkan bahwa Tata Kelola BUMN sudah selaras dengan negara-negara OECD. 

Hal ini menandakan Kementerian BUMN telah berada di jalur yang tepat dalam hal tata kelola BUMN, khususnya transformasi regulasi.

Upaya penataan regulasi dan simplifikasi Peraturan Menteri BUMN atau disebut juga “Omnibus Law Peraturan BUMN” disebut telah memedomani UU Nomor 13 Tahun 2022 (“UU 13/2022”) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 

UU 13/2022 tersebut lahir dengan salah satu pertimbangan agar dalam penyusunan peraturan perundang-undangan juga menambahkan pengaturan mengenai metode omnibus serta memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation).

BACA JUGA:Erick Thohir Dorong Influencer BUMN Kuasai Keterampilan Digital, Gelar Workshop ke-10 di Jawa Barat

Erick Thohir menyampaikan bahwa dasar dari langkah yang diambil untuk melakukan simplifikasi dan penataan regulasi Peraturan Menteri BUMN tidak lain untuk mengantisipasi perubahan yang terjadi secara global, namun tetap memiliki landasan hukum agar bisnis yang dijalankan BUMN bisa tetap relevan dan menganut prinsip kehati-hatian (prudent).

“Saya berharap dengan terobosan ini bisa menjadi panduan dalam menghadapi globalisasi dan kita tidak terkungkung dalam lingkaran (persoalan) yang itu-itu saja, sehingga bisa mengantisipasi perubahan yang cepat dengan mengeluarkan kebijakan dan keputusan yang prudent,” ungkap Erick Senin 22 Juli 2024.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian BUMN, tegas Erick Thohir, terus berkomitmen mengadopsi best practices yang direkomendasikan oleh OECD. 

Langkah untuk meningkatkan tata kelola BUMN ini diambil guna memastikan persaingan yang sehat antara BUMN dan perusahaan swasta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads