KPK, Kejagung dan Departemen Kehakiman AS Bahas Perampasan Aset Hasil Korupsi

KPK, Kejagung dan Departemen Kehakiman AS Bahas Perampasan Aset Hasil Korupsi

KPK, Kejagung dan Departemen Kehakiman AS Bahas Perampasan Aset Hasil Korupsi-Dok. KPK-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kejaksaan Agung (Kejagung), Departemen Kehakiman Amerika Serikat (USDOJ) dan Badan Penegakan Hukum Narkotika Amerika Serikat mengikuti lokakarya bersama Di St. Regis Hotel, Jakarta, pada 15 Juli hingga 18 Juli 2024. 

Lokakarya ini bertajuk “Penelusuran, Pemulihan Dan Manajemen Aset” tersebut difasilitasi USDOJ dan Kantor Pengembangan, Bantuan, Dan Pelatihan Kejaksaan Luar Negeri (OPDAT). 

BACA JUGA:Wasekjen PDIP Blak-blakan Setelah Diperiksa KPK Terkait Kasus DJKA

BACA JUGA:KPK Panggil Ulang Hasto Kristiyanto terkait Dugaan Korupsi DJKA

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menjelaskan, Lokakarya dibuka Mr. Tomika Patterson dari USDOJ, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto, serta Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI Emilwan Ridwan. 

“Topik-topik yang dibahas dalam lokakarya tersebut di antaranya mengenai perspektif perampasan aset dalam undang-undang atau UU di AS dan UU di Indonesia,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Sabtu, 20 Juli 2024. 

Adapun, kata Tessa, teknik penelusuran aset, teknik penelusuran pencucian uang melalui mata uang kripto, dan tata cara mengelola aset-aset kompleks. 

“Serta bantuan hubungan timbal balik antara AS dan Indonesia, dan yang lainnya,” imbuhnya. 

Lebih lanjut, untuk pembicara dalam Lokakarya tersebut berasal dari FBI, KPK, Kejagung RI, Kejaksaan AS, dan Atase Siber IRS-CI (Layanan Pendapatan Internal Investigasi Kriminal) Sydney. 

BACA JUGA:KPK Sita Sejumlah Dokumen Hingga Ponsel Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang

Sementara itu ada pembicara lain, berasal dari Divisi Penyitaan dan Unit Internasional dari Layanan Marshal AS. 

“Lokakarya ini menjadi sangat penting untuk berbagi pengalaman dan pembelajaran bagi penegak hukum, khususnya di kedua negara, yaitu Amerika Serikat dan Indonesia,” ungkap Tessa. 

Kemudian, Tessa mengatakan dalam Lokakarya ini, KPK, Kejaksaan RI, dan USDOJ berkomitmen untuk terus meningkatkan kerja sama dalam penelusuran dan penyitaan aset-aset yang berasal dari tindak pidana korupsi. 

BACA JUGA:KPK Sita Uang Rp 36 Miliar Terkait Korupsi Eks Bupati Langkat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads