KPK Sita Sejumlah Dokumen Hingga Ponsel Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang
Juru Bicara Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa sejumlah barang bukti disita dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.-ayu novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen, seperti dokumen perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), catatan aliran dana, dan sejumlah dokumen elektronik yang diduga terkait dengan kasus yang saat ini didalami oleh penyidik KPK.
Juru Bicara Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa sejumlah barang bukti tersebut diperoleh dari operasi penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK di Kantor Walikota Semarang.
“Dari proses (penggeledahan) tersebut, telah dilakukan penyitaan beberapa dokumen. Salah satunya adalah terkait perubahan APBD, catatan terkait aliran dana, serta dokumen elektronik” kata Tessa kepada wartawan pada Jumat, 19 Juli 2024 di Gedung Merah Putih.
BACA JUGA:KPK Selidiki Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang
Selain itu, tim penyidik KPK juga melakukan penyitaan terhadap beberapa telepon genggam yang diduga bisa dijadikan bukti dalam pada kasus tersebut.
Untuk informasi, KPK saat ini sedang melakukan tiga penyidikan kasus tindak pidana korupsi, yaitu pemerasan, gratifikasi, dan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang.
Lebiha lanjut,kata Tessa, penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK masih berlangsung di lokasi tersebut.
Namun, penggeledahan tersebut hanya akan berlangsung di Kota Semarang.
“Sampai dengan saat ini disampaikan bahwa, kegiatan penyidikan masih berlangsung, untuk lokasinya hanya di Kota Semarang” pungkasnya.
Sebelumnya, KPK telah menyampaikan isyarat akan menetapkan Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu sebagai tersangka pada tiga kasus korupsi di pemerintahan kota tersebut.
Namun, Tessa dan Direktur Penyidikan, Asep Guntur Rahayu kompak enggan mengkonfirmasi hal tersebut secara langsung.
Keduanya hanya memastikan terdapat dua penyelenggara negara dan dua pihak swasta pada daftar empat nama yang diajukan KPK ke Ditjen Imigrasi untuk dicekal ke luar negeri.
Berdasarkan informasi yang diterima, mereka adalah Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu; Suami Hevearita, Alwi Basri; Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono; dan seorang swasta, Rahmat Djangkar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: