Polemik PPN 12 Persen Masih Memanas, Ditjen Pajak Buka Suara

Polemik PPN 12 Persen Masih Memanas, Ditjen Pajak Buka Suara

Setelah kisruh dikalangan masyarakat mengenai rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya buka suara untuk menanggapi polemik tersebut.-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Setelah kisruh dikalangan masyarakat mengenai rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya buka suara untuk menanggapi polemik tersebut.

Dalam keterangannya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menyatakan bahwa pada dasarnya, angka yang masuk ke dalam PPN tersebut nantinya juga akan kembali ke masyarakat sendiri.

"Penyesuaian tarif PPN nantinya akan kembali ke rakyat dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, dan lain-lainnya," ujar Dwi dalam keterangan tertulis resminya pada Sabtu 23 November 2024.

BACA JUGA:Pabrik Apple di Indonesia Hanya Produksi Aksesoris, Kemenperin Ungkap Jenisnya

BACA JUGA:Promo Superindo Hari Ini Terbaru 24 November 2024, Detergen Mulai Rp13 Ribuan

Melanjutkan, Dwi juga menambahkan bahwa tidak semua barang dan jasa akan dikenai PPN.

Selain itu, PPN ini nantinya juga akan digunakan untuk membebaskan UMKM dari Pajak Penghasilan (PPh) dengan omzet sampai Rp 500 juta.

"Ini untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama masyarakat dari kelas menengah ke bawah," kata Dwi.

BACA JUGA:7 Aplikasi Penghasil Uang Tercepat Edisi November 2024, Langsung Cair ke DANA

BACA JUGA:Ridwan Kamil dan Suswono Tutup Kampanye dengan Joget Seru, Komitmen Selesaikan Masalah Jakarta

Dilansir dari peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 116/PMK.010/2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Adapun barang serta jasa yang tidak akan dikenai kenaikan PPN 12 persen adalah barang dan jasa yang memiliki peran vital dalam kehidupan orang lain, dan menjadi faktor pendorong kehidupan masyarakat.

Barang-barang yang termasuk ke dalam kategori tersebut adalah barang-barang yang meliputi bahan pangan seperti jagung, beras, daging, telur, susu, sayur-sayuran, dan buah-buahan.

BACA JUGA:Merasa Kecewa, Pejuang ABW Dukung Pasangan RIDO

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads