Polemik PPN 12 Persen Masih Memanas, Ditjen Pajak Buka Suara
Setelah kisruh dikalangan masyarakat mengenai rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya buka suara untuk menanggapi polemik tersebut.-dok disway-
BACA JUGA: Ahok Tegaskan Anies Tetap Solid Dukung Pramono-Rano Meski Tak Hadir di Kampanye Akbar
Dari segi jasa sendiri, layanan yang tidak akan dikenakan beban kenaikan pajak PPN 12 persen ini adalah layanan seperti Pendidikan dan Kesehatan Dasar yang sudah disediakan oleh Pemerintah sebelumnya, atau lembaga yang menyediakan layanan gratis dan tidak mengambil keuntungan atau profit dalam bentuk apapun.
Dalam hal ini, layanan seperti ekspor barang kena pajak berwujud dan tidak berwujud serta ekspor jasa juga merupakan layanan yang tidak akan dibebankan biaya PPN 12 persen.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: