Polisi Lacak Dugaan Korupsi dalam Sindikat Mafia Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi

Senin 25-11-2024,16:32 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Marieska Harya Virdhani

JAKARTA, DISWAY.ID - Polisi menelusuri dugaan korupsi dalam kasus judi online yang diduga melibatkan oknum karyawan Kementerian Komdigi.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengatakan selain mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pihaknya akan mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pegawai Komdigi yang terlibat.

"Kami juga sedang mengusut dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum aparatur yang ada di Komdigi," katanya kepada awak media, Senin 25 November 2024.

BACA JUGA:Polisi Pastikan Tony Tomang Eks Komisaris PT HIN Ditangkap dalam Kasus Judi Online

Pihaknya pun menilai judi online dapat merusak moral dan mental generasi bangsa.

Oleh karena itu kasus tersebut perlu untuk terus diberantas.

"Polda Metro Jaya memandang bahwa judi online tidak hanya merupakan kejahatan teknologi, tetapi juga kejahatan yang merusak moral dan mental generasi bangsa," bebernya.

BACA JUGA:Polisi: Alwin Jabarti Kiemas Benar Ditangkap dalam Kasus Dugaan Judi Online

"Salah satu fokus utama dari program ini adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia yang unggul dan berintegritas, dalam hal ini pemberantasan judi menjadi langkah konkret untuk menciptakan masyarakat yang bebas dari pengaruh buruk kejahatan digital," lanjutnya.

Lantaran hal itu, pihaknya mengimbau untuk masyarakat bersama-sama memberantas judol.

"Oleh karena itu, pemberantasan judi online bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga menjadi tanggung jawab kita bersama seluruh elemen masyarakat," ujarnya.

BACA JUGA:Judi Online Kejahatan Baru Era Digital 5.0, PPATK: Jumlah Pemainnya Makin Banyak!

"Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan dan kerjasama yang baik dari berbagai pihak, baik dari internal kepolisian, stakeholder terkait, maupun masyarakat yang turut memberikan dukungan dan bantuan dalam proses pelaksanaan tugas kepolisian. Untuk itu kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerjasama yang telah terjalin baik selama ini," sambungnya.

Sebelumnya, total 24 tersangka diduga terlibat judol yang 9 diantaranya adalah oknum karyawan Kemenkomdigi.

Diungkapkannya, mereka memiliki peran yang berbeda dalam kasus judol tersebut.

Kategori :