JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin merespons usulan anggota Komisi I DPR RI yang meminta TNI dilibatkan dalam pemberantasan judi online (Judol) di Indonesia.
Sjafrie menjelaskan TNI adalah alat pertahanan negara. Sehingga, tak bisa menjadi garda terdepan pemberantasan judi online.
"Saya luruskan begini. Bahwa TNI itu kan alat pertahanan negara. Jadi politik negara itu harus juga dipahami oleh TNI, dan tentunya TNI dalam menjalankan tugasnya juga berdasarkan keputusan politik dari pemerintah," jelas Sjafrie kepada wartawan, Senin, 25 November 2024.
Meski tak menjadi garda terdepan, jelasnya, TNI akan mendukung pemberantasan judi online.
"Apa yang diteruskan, dilanjutkan oleh TNI dalam rangka mendukung pemberantasan judi online itu itu tidak berada di garis depan, tapi support memberi dukungan kepada law enforcement," ujar dia.
"Jadi jangan disalahartikan TNI seolah-olah akan tampil untuk memberantas judi online. Tapi yang pastinya adalah moril kita mendukung untuk pemberantasan judi online. Itu yang saya sampaikan dan juga dilaksanakan oleh panglima TNI," tambahnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR Sukamta mengusulkan agar TNI dilibatkan dalam memberantas judi online.
BACA JUGA:Bahaya Tersembunyi Kendaraan Listrik, Inovasi Lokal Anak Bangsa Jadi Penyelamat
BACA JUGA:Cristiano Ronaldo Pecahkan Rekor Luar Biasa Lionel Messi
"Saya yakin yang bisa mengatasi itu hanya TNI. Kalau TNI serius diterjunkan, enggak susah itu menggulungnya," kata Sukamta dalam rapat bersama Menhan, Panglima TNI, KSAD, KSAL, dan KSAU di DPR RI, Senin, 25 November 2024.
Sukamta menjelaskan, perputaran uang dari praktik judol di Indonesia mencapai Rp900 triliun per 2023.
Dimana, menurutnya, angka itu jauh di bawah anggaran TNI yang hanya Rp165 triliun
“Judi online ini persoalan yang semakin serius kalau PPATK itu mengatakan omzetnya 2023, Rp350 triliun. Kemarin sudah ada yang mengatakan omzetnya sudah sampai Rp900 triliun sementara anggaran TNI cuman Rp165 triliun,” ujar Sukamta.