JAKARTA, DISWAY.ID -- Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan akan ada peraturan presiden yang mengatur pembentukan Dewan Pertahanan Nasional.
"Iya, akan ada keluar Perpres Dewan Pertahanan Nasional," kata Sjafrie di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 25 November 2024.
Sjafrie menjelaskan, pembentukan Dewan Pertahanan Nasional bukanlah hal aneh.
BACA JUGA:Unsur KHL Akan Dijadikan Kategori Penentu Penetapan UMP, Ekonom Berikan Tanggapan
BACA JUGA:Tingkatkan Produktivitas, Menteri Maman Minta Pengusaha UMKM Adopsi Teknologi Digital
Menurut Sjafrie Sjamsoeddin, pembentukan badan itu merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
"Ya itu bukan persoalan yang aneh, itu hanya melanjutkan amanat UU. Jadi jangan disalah-interpretasikan. Itu Dewan Pertahanan Nasional itu ada di dalam amanat UU Pertahanan, hanya belum dibentuk saja," ujar Sjafrie.
Sebelumnya, Sjafrie menegaskan pihaknya akan mendukung proses revisi UU tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan akan merampungkan pembentukan Dewan Pertahanan Nasional.
"Kita akan melanjutkan penguatan kebijakan strategi pertahanan, yaitu seperti yang tadi disinggung kita akan melakukan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia," kata Sjafrie dalam rapat dengan Komisi I DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 25 November 2024.
BACA JUGA:Anugerah Kihajar 2024 Lahirkan 39 Pendidik Inspiratif Sebagai Duta Teknologi
BACA JUGA:Prabowo Bakal Nyoblos Pilkada di Bogor, Gibran di Solo
"Kita akan melakukan penguatan kebijakan strategi nasional dengan membentuk amanat Undang-Undang Pertahanan Negara Pasal 15 yaitu terbentuknya Dewan Pertahanan Nasional dalam konteks bagaimana kita mengamankan kedaulatan negara," imbuhnya.