BEKASI, DISWAY.ID - Serikat Pekerja DPC KSPSI mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Bekasi sebesar 8 persen menjadi Rp5,8 juta pada tahun 2025.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Serikat Pekerja DPC KSPSI Kota/Kabupaten Bekasi, Fajar Winarno mengungkapkan bahwa usulan kenaikan upah di tahun depan naik sebesar delapan persen.
"Jadi usulan kenaikan UMK tahun 2025 sebesar 8 persen sehingga menjadi 5.800.000," ungkap Fajar di Bekasi pada Minggu, 24 November 2024.
BACA JUGA:Teguh Setyabudi Tanam 136 Pohon Tabebuya di Jakarta Selatan
Angka tersebut diperoleh dari hasil kajian yang mengkonsolidasi serikat pekerja terkait kebutuhan hidup pokok dan Angka Pertumbuhan Ekonomi (LPE).
"Maka diperoleh angka usulan UMK tahun 2025 sebagai berikut, Formula kenaikanya, UMK baru = inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi (P.E) x alfa," ujarnya.
BACA JUGA:Program KUR BRI: Solusi Finansial Andalan untuk UMKM, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Fajar menyebutkan usulan kenaikan upah sektoral dan upah minimum terendah sebesar 5 persen.
"Sementara untuk upah sektoralnya mengusulkan naik 5℅ dari UMK baru," tutur dia.
Menurutnya, usulan kenaikan upah menjadi Rp5,8 juta pada 2025 sangat layak dan telah disampaikan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
BACA JUGA:Mendikdasmen Sebut Keputusan PPDB Sistem Zonasi akan Diumumkan Februari
"Usulan sudah realistis ini mengacu putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dan sudah disampaikan ke Pemerintah Kota Bekasi," terang Fajar.
Ia menerangkan bahwa, usulan tersebut terbentuk atas dasar putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA:Keripik Kentang Albaeta, UMKM Yang Berkembang Pesat Karena Pemberdayaan BRI
"Usulan sudah realistis ini mengacu putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dan sudah disampaikan ke Pemerintah Kota Bekasi," ucapnya.