Mendikdasmen Sebut Keputusan PPDB Sistem Zonasi akan Diumumkan Februari
Mendikdasmen Abdul Mu'ti-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyebut bahwa pihaknya masih melakukan kajian terkait penerapan PPDB sistem zonasi.
Abdul Mu’ti menargetkan hasil kajian dan keputusan kebijakan zonasi akan diumumkan Februari 2025 mendatang.
Lanjut Abdul Mu'ti, evaluasi sistem zonasi nanti sudah bisa diterapkan pada tahun ajaran baru 2025/2026.
BACA JUGA:Eks Penyidik Apresiasi soal OTT Gubernur Bengkulu, Minta KPK Pantau Calon Petahana di Daerah Lain
BACA JUGA:98 Aplikasi Pinjol Legal Terbaru OJK 2024, Cek Syarat Sebelum Ngutang
Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta Mendikdasmen untuk menghapus kebijakan sistem zonasi.
Namun begitu, ia menegaskan, hingga saat ini belum ada keputusan mengenai nasib sistem zonasi tersebut.
"Belum, kita belum ada keputusan apakah kita akan melanjutkan seperti skema sekarang, atau misalnya menghapuskan sama sekali, atau melanjutkan dengan beberapa penyempurnaan," tegas Mu'ti ketika ditemui di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin, 25 November 2024.
Ia memastikan nasib jalur Zonasi akan didasarkan pada hasil kajian dan evaluasi yang dilakukan pihak ya.
"(Keputusan soal sistem zonasi) itu semua nanti berdasarkan hasil kajian yang sekarang sedang kami selenggarakan," lanjutnya.
Adapun pihaknya juga telah mengundang berbagai pihak untuk dengar pendapat sehingga didapatkan saran terkait penyelenggaraan PPBD Zonasi.
BACA JUGA:Inilah Salah Satu Oknum Staff Ahli Kemenkomdigi yang Dibekuk Terkait Judi Online
BACA JUGA:Rp 150 M Jadi Barang Bukti Judol Terkait Oknum Kemenkomdigi
"Zonasi sekarang masih dalam proses pengkajian. Dan kami sudah tiga kali melakukan pengkajian mengenai zonasi. Pertama kami mengundang para kepala dinas pendidikan seluruh Indonesia," ungkap Mu'ti ketika ditemui di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, 25 November 2024.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: