98 Aplikasi Pinjol Legal Terbaru OJK 2024, Cek Syarat Sebelum Ngutang
98 daftar aplikasi pinjol legal terbaru yang terdaftar OJK tahun 2024 lengkap dengan syaratnya.-dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - Aplikasi pinjaman online (pinjol) legal terbaru 2024 yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga kini masih banyak dicari masyarakat.
Penggunaan pinjaman online di Indonesia kian marak. Banyak di antara mereka masih menggunakan pinjol illegal yang menyebabkan data pribadi diretas dan disebarluaskan.
Oleh karena itu, untuk mengatasi hal tersebut, ada banyak aplikasi pinjol legal terbaru yang terdaftar OJK tahun 24.
BACA JUGA:Keuntungan Pinjaman Online Easycash yang Diawasi OJK, Akses Pinjaman Perangi Berantas Pinjol Ilegal
Memilih aplikasi pinjaman online penting juga untuk mempertimbangkan faktor keamanan dan bunga yang ditawarkan.
OJK merupakan lembaga pemerintah yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengatur semua perusahaan keuangan di Indonesia.
Bagi masyarakat yang melakukan pinjaman online legal dan terdaftar OJK, maka perlindungan dan keamanan dalam transaksi pinjaman online terjamin.
Lantas, apa saja aplikasi pinjaman online (pinjol) legal terbaru yang terdaftar OJK tahun 2024? Berikut informasinya.
Syarat Ajukan Pinjol Legal Terbaru OJK 2024
Pinjaman online dilakukan secara daring melalui aplikasi atau situs web tanpa memerlukan jaminan atau aset fisik.
BACA JUGA:Jalin Kerjasama dengan OJK, Easycash Akan Perluas Inklusi Keuangan dan Perangi Pinjol Ilegal
BIasanya, aplikasi pinjol difasilitasi oleh lembaga keuangan berbasis online atau melalui platform Peer-to Peer (P2P) Lending.
P2P merupakan bagian dari Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).
Pinjol ini diatur dan diawasi oleh OJK melalui Peraturan OJK (POJK) No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Pinjol menawarkan berbagai kemudahan bagi para peminjamnya. Namun, sebelum mengajukan pinjaman online, peminjam penting untuk memahami dan memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan oleh penyedia layanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: