Jalin Kerjasama dengan OJK, Easycash Akan Perluas Inklusi Keuangan dan Perangi Pinjol Ilegal
Keuntungan pemakaian pinjaman online Easycash yang diawasi OJK sebagai salah satu akses untuk memerangi pemberantasan pinjol ilegal.-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- PT Indonesia Fintopia Technology (Easycash) memberikan apresiasinya terhadap langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas perannya yang telah mendengarkan masukan dari pelaku industri mengenai evaluasi penerapan kebijakan batas maksimum manfaat ekonomi untuk pelaku industri fintech P2P lending.
Dalam keterangannya, Direktur Utama Easycash, Nucky Poedjiardjo Djatmiko juga menekankan pentingnya dukungan pemerintah untuk meningkatkan inklusi keuangan bagi masyarakat di Indonesia dengan menjaga aksesibilitas dan likuiditas di industri pinjaman daring berizin.
Menurutnya, hal ini penting mengingat minat terhadap pinjaman daring yang terus bertumbuh sejak kemunculannya pada tahun 2017,
Terlihat dari jumlah akumulatif rekening penerima dana (borrower) yang telah mencapai 135 juta rekening serta total nilai pinjaman dicairkan yang mencapai 950 triliun Rupiah per bulan Agustus 2024.
“Kami mengapresiasi langkah OJK dalam mengevaluasi batas suku bunga yang seimbang dan mendukung keberlanjutan industri. Harapan kami, kebijakan acuan suku bunga sebesar 0,3 persen per hari dapat dipertahankan pada tahun 2025 mendatang,” ujar Nucky dalam keterangan resminya pada Kamis 21 Oktober 2024.
BACA JUGA:Daftar 97 Pinjol Legal Resmi Berizin OJK, Pastikan Data Pribadi Aman!
BACA JUGA:Dinilai Melanggar Hukum, Korban Asuransi PT GEGII Minta OJK Turun Tangan Beri Sanksi
Menurut Nucky, aksesibilitas menjadi faktor penting karena terbatasnya akses masyarakat unbanked dan underbanked terhadap pinjaman tunai, di antaranya karena ketiadaan riwayat kredit ataupun kurangnya modal atau jaminan sebagai syarat meminjam.
Di sisi lain, likuiditas juga memegang peran kunci supaya industri pinjaman daring yang berizin dan diawasi OJK dapat terus menyalurkan pinjaman dana tunai kepada masyarakat yang tidak terlayani sektor keuangan konvensional, sehingga terhindar dari praktik pinjol ilegal.
“Untuk dapat melayani segmen ini, diperlukan nilai manfaat ekonomi yang sehat dan stabil bagi pemberi dana, serta ruang bertumbuh bagi platform Pindar untuk meningkatkan inovasi layanan agar tingkat inklusi keuangan dapat terus bertumbuh dan menjangkau berbagai demografi masyarakat yang membutuhkan,” jelas Nucky.
BACA JUGA:20 Daftar Pinjol Legal Terbaru dari OJK
BACA JUGA:Izin Usaha Investree Resmi Dicabut OJK, Bagaimana Nasib Pinjol di Indonesia?
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: