Izin Usaha Investree Resmi Dicabut OJK, Bagaimana Nasib Pinjol di Indonesia?

Izin Usaha Investree Resmi Dicabut OJK, Bagaimana Nasib Pinjol di Indonesia?

Izin Usaha Investree Resmi Dicabut OJK, Bagaimana Nasib Pinjol di Indonesia?-Illustrasi-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya atau Investree, dan jumlah pinjaman online (pinjol) yang sudah memiliki izin dari OJK saat ini sudah menjadi 97 fintech lending.

Sebelumnya, OJK sudah mencabut izin usaha dari 3 fintech dalam negeri.

Ketiga fintech lending itu adalah PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund), PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala). 

BACA JUGA:Persaingan Pasar Semakin Sengit, Lazada Ungkap Kiat Pertahankan Bisnis Online agar Tetap Eksis

BACA JUGA:Nikmati Kemudahan Transaksi Melalui Payroll BRI

Alasan dibalik penutupan ketiga fintech tersebut juga beragam.

Diketahui, PT Dana Abadi dan Danapala sebelumnya telah mengajukan dana pengembalian izin usaha sebagai Penyelenggara LPBBTI, masing-masing dengan alasan ketentuan permodalan serta sentralisasi.

Kasus penutupan pinjol-pinjol ini tidak ayal langsung meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap pinjol lainnya yang ada di Indonesia.

Melakukan pinjol, terutama yang ilegal, dapat membawa bahaya yang sangat serius. Bagi keuangan. Oleh karena itulah, masyarakat juga dihimbau untuk bijak dalam mengelola keuangan.

“Perencanaan yang disiplin akan dapat menolong anda untuk mengelola pendapatan, terhindar dari keputusan impulsif, dan terhindar dari pinjaman online,” ujar Faculty Head Sequis Quality Empowerment Sequis Training Academy of Excellence, Yan Ardhianto Handoyo, dalam keterangan tertulis resminya pada Jumat 25 Oktober 2024. 

BACA JUGA:Prabowo Diminta Fokus Atasi Turunnya Kelas Menengah, Ini Kata Ekonom Senior INDEF

BACA JUGA:Katalog Promo JSM Alfamart 25-27 Oktober 2024, Diskon Minyak Goreng Mulai Rp34 Ribuan

Selain itu, sangat penting untuk hanya memilih pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh otoritas yang berwenang, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk mencegah risiko dan bahaya yang lebih serius.

Berikut Daftar Fintech Lending yang Sudah Berizin OJK:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads