Eks Penyidik Apresiasi soal OTT Gubernur Bengkulu, Minta KPK Pantau Calon Petahana di Daerah Lain

Eks Penyidik Apresiasi soal OTT Gubernur Bengkulu, Minta KPK Pantau Calon Petahana di Daerah Lain

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap mengapresiasi kinerja lembaga antirasuah dalam melakukan OTT di bengkulu dan sudah menetapkan Gubernur Rohidin Mersyah sebagai tersangka-disway.id/cahyono-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap mengapresiasi kinerja lembaga antirasuah dalam melakukan OTT Gubernur bengkulu dan sudah menetapkan Rohidin Mersyah sebagai tersangka. 

"Modus korupsi kepala daerah selama ini ya itu itu saja, suap dari pengusaha yang menang proyek, setoran dari anak buahnya yang diangkat menjadi pejabat atau dari perijinan yang ia keluarkan," ujar Yudi kepada wartawan pada Senin, 25 November 2024. 

Menurut Yudi, hal itulah yang membuat calon petahana sebagai penyelenggara negara rawan akan potensi korupsi. 

BACA JUGA:Rapat Perdana di DPR RI, Menhan Sepakat Bakal Lanjutkan Revisi UU TNI

BACA JUGA:Inilah Salah Satu Oknum Staff Ahli Kemenkomdigi yang Dibekuk Terkait Judi Online

Yudi menjelaskan kebutuhan uang menjelang pemilihan oleh rakyat tentu bisa diduga terkait money politik karena membutuhkan dana yang besar 

"Hal ini tentu membuat para calon yang ingin berbuat curang memutar otak bisa memperoleh uang secara instant," jelas Yudi. 

Apabila calon perhatana, kata Yudi, tentu akan mudah mendapatkan uang dengan melakukan pemerasan ke stafnya yang takut kehilangan jabatan. 

"Hal ini tentu membuat demokrasi jauh dari ketidakadilan, persaingan yang kompetitif serta kebebasan masyarakat untuk memilih karena dipengaruhi faktor uang," jelasnya. 

Dalam hal ini,  Yudi meminta para petahana menjadikan ini sebagai efek jera dan meminta juga KPK mengawasi secara penuh uang yang beredar sebelum

BACA JUGA:Rp 150 M Jadi Barang Bukti Judol Terkait Oknum Kemenkomdigi

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Pakai Seragam Polantas saat Jalani Pemeriksaan, KPK: Antisipasi Simpatisan

Proses pemilihan berlangsung agar Pilkada menghasilkan pemimpin daerah yang antikorupsi. 

Sebelumnya, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bersama dua orang lainnya yakni Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads