BANDUNG, DISWAY.ID - KAI usut buka paksa perlintasan perlintasan kereta di Ciroyom oleh warga dan akan menempuh jalur hukum.
Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi menerangkan bahwasanya penutupan perlintasan kereta di Ciroyom Bandung dilakukan sudah sesuai prosedur. "Penutupan perlintasan sebidang di kawasan Ciroyom telah melalui prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan pada Perlintasan Sebidang," kata Ayep kepada Disway Selasa 26 November 2024. BACA JUGA:Baru Sebulan Ditutup KAI, Warga Demo dan Bongkar Pintu Penutupan Perlintasan Kereta di Ciroyom Bandung BACA JUGA:7 Tips War Tiket Konser Linkin Park di Jakarta Mulai 2-4 Desember 2024, Dijamin Pasti Menang! Dilanjutkan Ayep, keputusan penutupan jalur perlintasan kereta di Ciroyom sudah dikoordinasikan sebelumnya oleh dinas perhubungan, pemerintah daerah dan pihak terkait. "KAI juga telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, dinas perhubungan, dan pihak-pihak terkait lainnya untuk memastikan keputusan ini berjalan sesuai aturan," tutur Ayep. Ayep mengatakan sebagai tindak lanjut, PT KAI Daop 2 Bandung akan mengambil langkah berupa melaporkan kejadian ke pihak berwajib terkait pembongkaran penutupan pintu perlintasan oleh warga. BACA JUGA:Lirik lagu Irene Red Velvet Like a Flower Lengkap Terjemahan Bahasa Indonesia, Album Debut Solo! BACA JUGA:Belanja Praktis Pakai QRIS, NKHZ Baby Shop Tumbuh Bersama QR Code BRI "Kami akan berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk menyelidiki tindakan pembongkaran ini dan mengambil langkah hukum yang diperlukan," kata Ayep. "Kemudian memperkuat pengawasan di sekitar lokasi perlintasan untuk mencegah tindakan serupa dan mengajak masyarakat untuk memahami pentingnya penutupan perlintasan sebidang demi keselamatan bersama," tegas Ayep. Terkait dengan keinginan warga untuk pembangungan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Ciroyom, Ayep mengatakan hal itu menjadi program prioritas DJKA dan telah masuk ke dalam DIPA 2025. BACA JUGA:Mesti Tahu, Reward BRI Poin Untungkan Nasabah Setiap Tahunnya BACA JUGA:Peduli Sesama, Baznas RI Siap Kerja Sama Pemberdayaan Mustahik Bersama Tempo Scan Group "Pembangunan dan pengoperasian JPO akan dilaksanakan di tahun 2025," katanya. Sebagai informasi, masyarakat dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian melanggar Undang-Undang 23 Tahun 2007 pasal 180 Junto 197 dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 Tahun s.d. 15 Tahun. "Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mendukung upaya peningkatan keselamatan perjalanan kereta api dengan mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan tindakan yang membahayakan," tutur Ayep.KAI Usut Buka Paksa Pintu Perlintasan Kereta di Ciroyom oleh Warga: Akan Tempuh Jalur Hukum
Selasa 26-11-2024,22:22 WIB
Reporter : Sabrina Hutajulu
Editor : Reza Permana
Kategori :
Terkait
Senin 20-01-2025,17:48 WIB
20 Kereta Api di Daop 8 Surabaya Mengalami Percepatan Waktu Tempuh pada Gapeka 2025
Senin 20-01-2025,13:16 WIB
Stasiun Rancaekek Akan Disinggahi KA Pasundan Mulai 1 Februari
Senin 20-01-2025,11:56 WIB
16 Kereta Baru Diluncurkan KAI 1 Februari Seiring Pemberlakuan Gapeka 2025
Sabtu 18-01-2025,18:30 WIB
KAI Catat Rekor OTP Tertinggi di 2024 Selama 5 Tahun Terakhir
Sabtu 18-01-2025,11:08 WIB
Wow! Ternyata KAI Mempunyai 5 Terowongan Kereta Api Terpanjang di Indonesia
Terpopuler
Senin 20-01-2025,08:56 WIB
Mohamed Salah Kirim Sinyal Perpisahan kepada Liverpool, The Reds Secepatnya Ikat Kontrak Virgil van Dijk
Senin 20-01-2025,04:00 WIB
Tiga Serangkai
Senin 20-01-2025,07:33 WIB
Kecurigaan Bung Towel di Balik Kabar Shin Tae-yong Jadi Direktur Teknik Timnas Indonesia
Senin 20-01-2025,12:00 WIB
Penyebab Pegawai Ditjen Dikti Dipecat: Perkara Istri Mendiktisaintek Minta Ganti Meja Kantor
Terkini
Senin 20-01-2025,22:08 WIB
Polisi Tegaskan Tak Ada Unsur Pemaksaan Usai Lolly Diserahkan ke Pihak Keluarga dari RS Polri
Senin 20-01-2025,22:03 WIB
Mobil Dinas Kemhan Tabrak Pengendara dan Pejalan Kaki Rawa Belong di Jakbar, 5 Orang Terluka
Senin 20-01-2025,21:52 WIB
PBSI akan Menyiapkan Tribute untuk Menyambut Perpisahan Hendra/Ahsan
Senin 20-01-2025,21:46 WIB
Jadwal dan Daftar Wakil Indonesia di Indonesia Masters 2025, Anthony Ginting Absen akibat Cedera
Senin 20-01-2025,21:44 WIB