Sandi menjelaskan dalam sidang etik tersebut Dadang disangkakan 6 pasal yakni Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Anggota Polri.
BACA JUGA:Lirik lagu Irene Red Velvet Like a Flower Lengkap Terjemahan Bahasa Indonesia, Album Debut Solo!
Kemudian Pasal 5 Ayat (1) Huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kemudian Pasal 5 Ayat (1) huruf L Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kemudian keempat Pasal 8 huruf C Angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
BACA JUGA:Transaksi Lebih Mudah dengan Brizzi
BACA JUGA:Dikenakan Sanksi PTDH, AKP Dadang Iskandar Tak Ajukan Banding
Pasal 10 Ayat 1 huruf d, Perpol Nomor 7, Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
"Kemudian yang ke-6, Pasal 13, Huruf n, Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri Memutuskan sidang KKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," jelasnya.