Polri: Sidang Etik AKP Dadang Iskandar Dihadiri 13 Saksi

Rabu 27-11-2024,01:00 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Reza Permana

Sandi menjelaskan dalam sidang etik tersebut Dadang disangkakan 6 pasal yakni Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Anggota Polri.

BACA JUGA:Pakar Hukum Sebut Kasus Korupsi Timah Lebih Tepat Masuk Ranah Administrasi UU Minerba dan Lingkungan Hidup

BACA JUGA:Lirik lagu Irene Red Velvet Like a Flower Lengkap Terjemahan Bahasa Indonesia, Album Debut Solo!

Kemudian Pasal 5 Ayat (1) Huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. 

Kemudian Pasal 5 Ayat (1) huruf L Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. 

Kemudian keempat Pasal 8 huruf C Angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri. 

BACA JUGA:Transaksi Lebih Mudah dengan Brizzi

BACA JUGA:Dikenakan Sanksi PTDH, AKP Dadang Iskandar Tak Ajukan Banding

Pasal 10 Ayat 1 huruf d, Perpol Nomor 7, Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri. 

"Kemudian yang ke-6, Pasal 13, Huruf n, Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri Memutuskan sidang KKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," jelasnya. 

Kategori :