JAKARTA, DISWAY.ID -- Pemungutan suara Pilkada 2024 resmi dilaksanakan hari ini Rabu, 27 November 2024.
Dalam pemungutan suara ini, masyarakat Indonesia mulai menggunakan hak suaranya untuk memilih calon kepala daerah.
Pilkada 2024 ini menjadi momen bagi masyarakat memilih kepala daerah yang dipercaya bisa membahwa perubahan lebih baik di daerahnya masing-masing.
BACA JUGA:Pramono Anung Akui Tidur Nyenyak Jelang Pencoblosan
BACA JUGA:Hindari Ketegangan, Pramono Anung Berharap Pilkada Jakarta 2024 Berjalan Satu Putaran
Oleh karena itu, suara setiap masyarakat sangat berharga untuk menentukan pemimpin yang lebih baik untuk periode 2024-2029.
Pada pemungutan suara Pilkada 2024, masyarakat bisa melihat hasil quick count real time suara yang diterima pasangan calon kepala daerah.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 Quick Count adalah kegiatan penghitungan suara hasil pemilu atau pemilihan secara cepat dengan teknologi informasi atau erdasarkan metodologi tertentu.
Sementara itu, pengumuman hasil penghitungan suara dapat dilakukan paling cepat dua jam setelah pemungutan suara selesai di wilayah Indonesia bagian barat.
BACA JUGA:Alur dan Tata Cara Nyoblos Pilkada Serentak 2024 Hari Ini, Awas Jangan Salah
Dengan begitu, quick count baru bisa ditampilkan setelah pemungutan suara berakhir atau sekitar pukul 15.00 WIB.
Namun perlu diingat bahwa quick count tidak bisa dijadikan acuan untuk menentukan pemenang Pilkada 2024, sebab hasil resmi hanya akan disampaikan oleh KPU.
Lebih lanjut, KPU mencatat sebanyak 203.657.354 juta masyarakat Indonesia terdaftar sebagai pemilih di Pilkada 2024.
Dari jumlah tersebut, 30 persen merupakan pemilih pemula berusia di bawah 30 tahun.
BACA JUGA:Pilkada 2024, KPK: Petugas dari TPS Terdekat yang Akan Datang ke Rutan