BANDUNG, DISWAY.ID -- Seorang perempuan tertemper kereta api di dekat Stasiun Cimindi, Bandung Jawa Barat pada Kamis 28 November 2024.
Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi, membenarkan adanya kejadian Kereta Api Feeder (PLB 7319) menyerempet seorang perempuan.
"Kejadian ini terjadi pada pukul 09.36 WIB di KM 149+7 emplasemen Stasiun Cimindi pada dengan korban 1 orang perempuan mengalami luka berat dan ditangani oleh Polres Cimahi, PMI Kota Cimahi, dan relawan setempat yang selanjutnya dibawa ke RS Hasan Sadikin," kata Ayep kepada Disway.
BACA JUGA:Ricuh Pilkada di Puncak Jaya, 40 Rumah Hangus, 94 Orang Terluka Panah
BACA JUGA:Maximus-Peggi Klaim Menangkan Pilkada Mimika Berdasarkan Hitungan Internal, Ini Buktinya!
Ayep mengatakan akibat adanya kejadian ini, KA Feeder mengalami keterlambatan 7 menit untuk memeriksa kondisi rangkaian di Stasiun Cimahi.
Setelah dinyatakan aman oleh petugas, KA Feeder dapat melanjutkan perjalanan kembali.
"Sangat disayangkan adanya kejadian ini, kami mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA. Aktivitas seperti ini tidak hanya berbahaya namun berpotensi melanggar ketentuan undang-undang," jelas Ayep.
“Kami kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur rel, karena masih banyaknya masyarakat beraktivitas di sepanjang jalur kereta hingga mengakibatkan korban jiwa. KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” tambah Ayep.
BACA JUGA:Mantu Jokowi Gak Ada Lawan! Bobby Nasution-Surya Unggul Telak Atas Eddy-Hasan di Pilgub Sumut
BACA JUGA:Cagub Jabar Ahmad Syaikhu Berharap Pilkada Berjalan Lancar Tanpa Ada Konflik
Ayep menegaskan, jika pihak KAI mengetahui hal ini, mereka yang melanggar peraturan bisa diamankan oleh pihak KAI.
Ayep mengingatkan, aktivitas seperti ini salah satunya melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah),” jelas Ayep.
Sesuai dengan standar operasi yang diterapkan di KAI, setiap masinis pasti akan membunyikan klakson berupa seruling lokomotif setiap melewati pintu perlintasan ataupun terdapat bahaya yang menghalangi di depannya.