Daftar 55 Kosmetik Berbahaya Dilansir BPOM, Ada Kandungan Merkuri Hingga Timbal

Kamis 28-11-2024,13:02 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan daftar 55 kosmetik mengandung bahan berbahaya dan dilarang.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menuturkan, penemuan puluhan produk kosmetik berbahaya tersebut setelah dilakukan sampling dan pengujian selama periode November 2023 hingga Oktober 2024.

Kosmetik mengandung bahan berbahaya yang diuji sampling tersebut yang beredar di pasaran maupun yang dijual secara online.

BACA JUGA:Dalami Kericuhan Pilkada di Puncak Jaya, Bawaslu: Kita Cek Perlu Tidaknya Pemungutan Suara Ulang

BACA JUGA:Buntut Penembakan Siswa SMK, Aipda R Dilaporkan atas Pasal Pembunuhan dan Dipatsus Polda Jateng!

Temuan tersebut lanjut Taruna Ikrar, terdiri dari 35 produk kosmetik yang dibuat berdasarkan kontrak produksi, 6 produk kosmetik yang diproduksi dan diedarkan oleh industri kosmetik, dan 14 produk kosmetik impor.

"Kosmetik merupakan sediaan farmasi yang memiliki risiko terhadap kesehatan apabila tidak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu," tambah Taruna Ikrar dalam keterangannya pada Kamis, 28 November 2024.

Produk kosmetik hasil sampling itu positif mengandung bahan dilarang atau bahan berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokinon, pewarna merah K3, pewarna merah K10, pewarna acid orange 7, dan timbal.

BACA JUGA:Mencicipi Sop Buntut dengan Rasa Autentik di Jakarta, Ini Restoran yang Wajib Dikunjungi!

BACA JUGA:Luxury Sefety Zeeker 009, Tetap Aman Meskipun Tertimpa Kontainer dan Jaga Privasi Penumpang

Penggunaan kosmetik yang mengandung bahan dilarang atau berbahaya dapat menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen. 

Taruna Ikrar menegaskan, BPOM akan melakukan tindakan tegas terhadap temuan kosmetik yang mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya tersebut.

"Terhadap produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya, BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi," urai Taruna Ikrar.

BACA JUGA:Seorang Perempuan Tertemper KA Feeder di Stasiun Cimindi, KAI Keluarkan Peringatan Keras

BACA JUGA:Harga Emas Antam di Pegadaian Terbaru Hari Ini 28 November 2024, Naik Rp5 Ribu

Kategori :