Polda Metro Jaya Pastikan Keamanan Pasca Pilkada Serentak

Kamis 28-11-2024,17:03 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : Khomsurijal W

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa situasi pasca Pilkada serentak hingga saat ini tetap aman dan terkendali.

Dalam rangka pengamanan Pilkada 2024, Polda Metro Jaya telah melaksanakan Operasi Mantap Praja Jaya, dengan tujuh Satgas yang terdiri dari berbagai unit yang tersebar di wilayah hukum Polda Metro Jaya, termasuk DKI Jakarta, Banten, dan beberapa daerah di Jawa Barat.

"Kenapa ada Jabar dan Banten? Karena wilayah hukum Polda Metro Jaya itu seperti Polres Tangerang Kota, Tangerang Selatan, itu masuknya pemerintahnya di Banten. Itu masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya," katanya kepada wartawan, 28 November 2024.

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Asistensi dan Monitoring Sejumlah TPS, Warga Ucapkan Terimakasih

Ketujuh Satgas tersebut antara lain Satgas Pre-emptive, yang berfokus pada kegiatan imbauan dan deteksi dini.

Satgas Preventif, yang meningkatkan kehadiran petugas di lapangan untuk mencegah kerawanan, serta Satgas Penindakan yang siap menghadapi potensi kerusuhan.

Selain itu, ada juga Satgas Kamseltibcarlantas, Satgas Gakkum, Satgas Humas, dan Satgas Banops, yang masing-masing memiliki peran spesifik dalam menjaga keamanan.

Lebih lanjut, Ade Ary menjelaskan bahwa untuk mengidentifikasi tingkat kerawanan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), Polda Metro Jaya menggunakan dua indikator utama. Yakni, sosial-demografis dan geografis.

Setiap potensi gangguan yang terdeteksi akan direspons dengan upaya mitigasi dan mediasi dari jajaran kepolisian.

BACA JUGA:Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Golput di Pilkada Jakarta 2024, Ketua KPPS Ungkap Alasannya

Polda Metro Jaya juga terus mengedukasi masyarakat untuk cerdas dalam bermedia sosial dan menggunakan hak suara dengan bijak.

"Kami mengingatkan masyarakat agar menjaga situasi kamtibmas yang kondusif dan menghindari tindakan yang melanggar hukum," tutupnya.

Kategori :