Link dan Cara Daftar Mudik Gratis Nataru 2024/2025 Lengkap Syarat, Dibuka Mulai 1-28 Desember 2024

Minggu 01-12-2024,08:49 WIB
Reporter : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

JAKARTA, DISWAY.ID - Cek link dan cara daftar mudik gratis Nataru 2024/2025 yang dibuka mulai hari ini Minggu, 1 Desember 2024.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian membuka mudik motor gratis (motis) untuk libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

Dikutip dari akun media sosial resmi Instagram @motis.djka, pendaftaran mudik gratis Nataru 2024/2025 dibuka mulai 1-28 Desember 2024.

BACA JUGA:Harga Tiket Kereta Api Tujuan Jogja Jelang Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Seperti yang diketahui, jelang libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 sebagian masyarakat akan berlibur ke sejumlah destinasi wisata atau pulang ke kampung halaman.

Tak jauh berbeda saat momen Idul Fitri atau Lebaran, masyarakat kerap mencari program mudik gratis yang diberikan oleh pemerintah.

Kehadiran mudik gratis Nataru 2024/2025 untuk masyarakat pun disambut antusias.

Maka dari itu, yuk ketahui link, syarat, hingga cara daftar mudik gratis Nataru 2024/2025.

Jadwal Mudik Gratis Nataru 2024/2025

Periode pendaftaran mudik gratis Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 dibuka mulai 1-28 Desember 2024.

BACA JUGA:Harga Tiket Kereta Api Tujuan Jakarta-Solo Jelang Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Sementara, pelaksanaan mudik motor gratis (motis) Nataru 2024/025 dengan akomodasi kereta api dijadwalkan pada tanggal 20-29 Desember 2024.

Rute Mudik Gratis Nataru 2024/2025

Pemerintah menyediakan sejumlah stasiun yang menjadi tujuan dalam program mudik gratis ini.

Berikut stasiun tujuan mudik gratis Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

  • Stasiun Jakarta Gudang
  • Stasiun Cirebon Prujakan
  • Stasiun Kutoarjo
  • Stasiun Pasar Senen
  • Stasiun Purwokerto
  • Stasiun Lempuyangan

BACA JUGA:Harga Tiket Kereta Api Tujuan Malang Jelang Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Syarat Daftar Mudik Gratis Nataru 2024/2025

Sebelum melakukan pendaftaran motis Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, masyarakat wajib mengetahui serta melengkapi syarat yang dibutuhkan.

Kategori :