Hal ini sejalan dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 181 Ayat 1 yang melarang aktivitas di ruang manfaat jalur kereta api.
BACA JUGA:Tenang! KAI Pastikan JPO di Jalur Perlintasan Kereta Ciroyom Bandung Bakal Dibangun Tahun Depan
“Kami berharap masyarakat semakin sadar untuk disiplin berlalu lintas dan menjauhi jalur kereta api. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tandas Ixfan.