JAKARTA, DISWAY.ID - Polisi mengungkapkan bahwa MAS, seorang remaja yang terlibat dalam kasus pembunuhan ayah kandung dan neneknya, tetap mendapatkan haknya sebagai pelajar.
Meski pelaku sedang terjerat masalah hukum, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, pihak sekolah tetap memberikan kesempatan bagi MAS untuk mengikuti ujian.
"Anak yang sedang berkonflik dengan hukum tetap diberikan kesempatan mengikuti ujian. Hal ini sesuai dengan kebijakan sekolah," jelas Nurma Dewi kepada wartawan, Senin 2 Desember 2024.
Untuk ujian yang berlangsung, pelaku yang saat ini duduk di kelas 1 SMA tersebut akan mengikuti ujian secara daring menggunakan aplikasi Zoom.
"Pihak sekolah sudah menyiapkan platform Zoom agar pelaku tetap bisa mengikuti ujian meskipun dalam situasi yang luar biasa," ucapnya.
Ia juga menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dalam penyelidikan ini.
"Setelah kita dalami, kemudian kita sudah mengumpulkan barang bukti, saksi-saksi sudah kita periksa, dan dari yang diduga pelaku, anak yang berkonflik dengan hukum, sudah kita mintai keterangan.
Semalam, kami sudah tentukan bahwa yang awalnya saksi, kini menjadi tersangka," ujar Nurma.
BACA JUGA:Anak Pelaku Penusukan Ayah Ibu dan Nenek Tak Ditahan di Polres, Dititipkan di Safe House
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa enam orang saksi, termasuk pihak sekolah.
"Sekarang juga kita lagi meminta keterangan dari pihak sekolah, terkait keseharian anak tersebut di sekolah. Kita menggali informasi dari guru, murid, dan pihak-pihak yang terkait," ucapnya.
Sebelumnya, Sebelumnya, Remaja berumur 14 tahun berinisial MAS, tega menusuk keluarganya sendiri dengan sebilah pisau.
Adapun korban penusukan, yakni sang Ayah APW (40) dan Ibu AP (40) kandungnya dan Nenek RM (69) dari pelaku.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu dini hari, 30 November 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, di Perumahan Taman Bona Indah, Blok B6 No. 12, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.