Pelaku kemudian mengambil tabung gas dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak tiga kali.
Setelah kejadian tersebut, saksi yang ketakutan langsung melarikan diri dan memberitahukan kejadian tersebut kepada teman-temannya.
Ambulans yang tiba di lokasi kejadian kemudian membawa korban ke RS Kenari, namun korban dinyatakan meninggal dunia.
Usai melakukan penganiayaan, pelaku melarikan diri dengan mobil pikap dan sempat membuat keributan di sekitar RS Hermina Cileungsi.
BACA JUGA:Ada Reuni Akbar 212, Polisi Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Monas Hari ini
Pihak kepolisian dari Polsek Cileungsi, Polres Bogor, dan Polres Bekasi akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan membawanya ke rumah sakit.
Atas perbuatannya, oknum anggota Polri ini dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.