Percepat Target Ekonomi 8 Persen, Kemenperin Akan Dorong Pertumbuhan Kawasan Industri

Rabu 04-12-2024,05:59 WIB
Reporter : Bianca Khairunnisa
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Ditengah-tengah tantangan besar perekonomian berupa ketidakpastian situasi global, Pemerintah Indonesia masih tetap menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8 persen dalam kurun waktu lima tahun ke depan.

Namun menurut keterangan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, kesempatan ini juga dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah untuk melihat potensi besar yang dimiliki Indonesia dengan sumber daya alam yang melimpah.

Serta sektor industri manufaktur yang semakin berkembang, serta inovasi dalam teknologi yang terus mendorong perubahan.

BACA JUGA:34 Ribu Pegawai Kementerian ATR/BPN Akan Jadi Duta Penyebar Informasi Kebijakan Pemerintah

BACA JUGA:Suharsoyo Ungkap Sutopo Kristanto Sosok Tepat Calon Waketum PII, Ini Alasannya

"Peran kawasan industri dalam mencapai sasaran tersebut menjadi sangat penting. Oleh karenanya, kawasan industri menjadi epicentrum untuk peningkatan daya saing maupun pertumbuhan ekonomi industri," ujar Menperin Agus dalam keterangan resminya pada Selasa 3 Desember 2024.

Selain itu, Menperin Agus juga menyampaikan bahwa dalam misi Asta Cita khususnya pada butir kelima, Presiden Prabowo telah menrencanakan untuk melanjutkan hilirisasi dan mengembangkan industri berbasis sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.

"Untuk merealisasikan hal ini, tentunya perlu investasi yang cukup besar dari sektor industri dan tentunya perlu didukung dengan iklim investasi yang kondusif serta peningkatan daya saing industri maupun kawasan industri," tutur Agus.

BACA JUGA:Termasuk Ridwan Kamil, Jokowi Akui Endorse 84 Paslon di Pilkada 2024, Hasilnya?

BACA JUGA:Istana Buka Suara Soal Kenaikan Tunjangan Guru Non ASN yang Tak Capai Rp2 Juta

Pada kesempatan yang sama, Menperin menjelaskan, kebijakan pengembangan kawasan industri di Indonesia telah memasuki generasi Kawasan Industri Berwawasan Lingkungan. 

Hal ini sesuai dengan Pasal 79 pada Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri, diamanatkan bahwa dalam penerapan kawasan industri yang berwawasan lingkungan harus memperhatikan aspek manajemen kawasan, aspek sosial, aspek ekonomi dan tentunya aspek pengelolaan lingkungan.

Oleh karena itu, diperlukan upaya dekarbonisasi atau pengurangan emisi GRK di sektor industri terutama emisi gas karbon dioksida, yang berasal dari pembakaran bahan bakar fosil.

Tentunya, hal tersebut memerlukan dukungan penuh dari seluruh Perusahaan Pengelola Kawasan Industri untuk dapat turut serta dalam menurunkan jumlah emisi karbon demi mencapai target net zero emission sebelum tahun 2060.

BACA JUGA:Polri Diusulkan di Bawah Naungan Kemendagri, Tito: Saya Berkeberatan!

Kategori :