BEKASI, DISWAY.ID - Tim Advokat Heri Koswara-Sholihin telah melaporkan dugaan praktik politik uang yang melibatkan relawan calon wali kota nomor urut 3, Tri Adhianto, berinisial I atau R, kepada Bawaslu Kota Bekasi pada Senin, 2 Desember 2024
Wakil Ketua Tim Advokat Heri-Sholihin, Purwadi menjelaskan, peristiwa pembagian uang itu terjadi di Kelurahan Pengasinan, Rawalumbu, Kota Bekasi pada Kamis malam, 26 November 2024, sehari menjelang pencoblosan.
"Pemberian pada malam pencoblosan (Kamis malam) pada hari tenang, tanggal 26 Desember, sekitar pukul 19.30 WIB," ungkap Purwadi di Bekasi.
BACA JUGA:Minimarket di Kota Bekasi Ludes Terbakar, Kerugian Rp1,8 Miliar
Bawaslu Kota Bekasi telah menerima laporan tersebut dengan nomor registrasi 016/LP/PW/KOTA/13.03/XII/2024.
Purwadi mengatakan, dirinya diduga telah memberikan uang Rp1 juta kepada warga berinisial D yang akan dibagikan kepada pemilih di RT 1, 2, 3, 4, dan 5 RW 1 Desa Pengasinan.
Namun, D menolak dan memilih mengembalikan uang tersebut kepada I hari itu juga.
"Orang tersebut malah tidak membagikan, melainkan uang tersebut dikembalikan lagi kepada orang yang memberi," ujar dia.
Purwadi menyebutkan, saat menyerahkan uang, dirinya mengimbau warga penerima uang untuk memberikan dukungan suara kepada pasangan Tri-Abdul dan Harris Bobihoe.
"Ada ajakan. Artinya uang tersebut untuk memenangkan paslon," tuturnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin menyatakan bahwa timnya akan melakukan telaah dalam waktu 2x24 jam untuk menilai apakah laporan tersebut telah memenuhi kriteria formil dan materiil.
"Nanti kalau memang terpenuhi kita akan lanjutkan klarifikasi kepada pihak pelapor, saksi, maupun terlapor," jelas Sodikin.
BACA JUGA:KPU Kota Bekasi Bersiap Hadapi Gugatan Paslon yang Kalah di Pilkada Serentak