Sufmi Dasco Ahmad Ungkap Rencana Turunkan Pajak Barang Kebutuhan Pokok

Jumat 06-12-2024,08:08 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Sufmi Dasco Ahmad ungkap rencana turunkan pajak barang kebutuhan pokok di tengah rencanan kenaikan PPN menjadi 12 persen.

Menurut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, pihaknya sudah mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai penurunan pajak untuk kebutuhan sehari-hari.

Dasco mengungkapkan bahwa Prabowo telah mempertimbangkan usulan tersebut.

"Mengenai usulan dari kawan-kawan DPR bahwa ada penurunan pajak kepada kebutuhan-kebutuhan pokok yang langsung menyentuh kepada masyarakat," papar Dasco di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Kamis 5 Desember 2024.

BACA JUGA:Eliano Reijnders Resmi Diikat PEC Zwolle Hingga Juni 2027: Saya Betah di Sini!

BACA JUGA:Daftar Lengkap Pemenang Spotify Wrapped Live Indonesia 2024, Bernadya Kembali Borong Penghargaan!

"Pak Presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji," ujar Dasco.

Ketua Harian Partai Gerindra ini menjelaskan Presiden Prabowo akan membahas ini bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Mungkin dalam 1 jam ini Pak Presiden akan meminta Menteri Keuangan dan beberapa menteri untuk rapat dalam mengkaji usulan dari masyarakat maupun dari DPR tentang beberapa hal pajak yang harus diturunkan," jelas Dasco.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah akan merespons cepat masukan yang didapatkan langsung dari masyarakat.

BACA JUGA:Hattrick Tijjani Noslin Singkirkan Napoli dari Coppa Italia, Antonio Conte Dapat Berkah atau Kutukan?

BACA JUGA:Aturan PPM 12 Persen dan Tax Amnesty di Perpres APBN 2025 di Pertanyaakan Pengamat: Keberpihakan Pemerintah ke Siapa?

"Apapun masukkan dari masyarakat, terutama masukan dari DPR untuk secepatnya, yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat harus direspon dengan cepat," tegas Prasetyo.

Pemerintah Sepakat Naikkan PPN 12 Persen

Pemerintah tetap menaikkan PPN sebanyak 12 persen sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Namun, PPN tersebut akan diterapkan secara selektif.

Kategori :