Ia mengatakan dari total 3,3 juta orang itu, mayoritas merupakan kelompok generasi muda dengan rentang usia 15 hingga 24 tahun.
Ia menyebut banyaknya pengguna itu sejalan dengan perputaran uang hasil transaksi narkotika di Indonesia. Pada periode 2022 hingga 2024, perputaran uang tercatat mencapai Rp99 triliun.