PPnBM ini hanya dikenakan satu kali pada saat penyerahan barang ke produsen.
Barang yang dikenakan pajak tergolong mewah, seperti barang bukan kebutuhan pokok, barang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, barang yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, dan barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.
Berikut barang PPnBM yang bakal kena PPN 12 persen.
- Kendaraan bermotor, kecuali ambulans, jenazah, pemadam kebakaran, tahanan, angkutan umum, dan kepentingan negara
- Kelompok hunian mewah (rumah mewah, apartemen, kondominium, totan house, dan sejenisnya)
- Kelompok pesawat Udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga
- Kelompok balon udara
- Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara
- Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata
DPR Sebut Barang Mewah Kena PPN 12 Persen sedang Dikaji
Lebih lanjut, Dasco mengklaim usul ini tengah dikaji.
Wakil Ketua DPR RI itu menegaskan Presiden Prabowo Subianto akan mempertimbangkan penurunan pajak-pajak lain yang dimaksud imbas kenaikan PPN di 2025.
"Mungkin ada satu jam ini Pak Presiden (Prabowo) akan minta Menteri Keuangan (Menkeu Sri Mulyani) dan beberapa menteri untuk rapat, dalam mengkaji usulan dari masyarakat dan DPR tentang beberapa hal terkait ini," tuturnya.