Wakil Ketua KPK, Alexander Wartawa menjelaskan bahwa dalam kasus dugaan korupsi oleh penyelenggara negara terkait dengan jabatannya atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya di Provinsi Bengkulu pada 2018-2024.
BACA JUGA:Polda Jabar Beri Trauma Healing untuk Korban Longsor dan Banjir Bandang Sukabumi
"KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan," ujar Alex di Jakarta dikutip YouTube KPK pada Senin, 25 November 2024.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.
KPK selanjutnya menetaokan tiga orang sebagai tersangka, yaitu RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu, ID (Isnan Fajri), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, dan EV (Evriansyah) alias AC (Anca), Adc. Gubernur Bengkulu," lanjutnya Alex.
Total uang yang diamankan dalam kegiatan operasi tangkap tangan tersebut adalah Rp 7 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura.
Adapun, atas perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.