BACA JUGA:Unggul Dalam Tata Kelola, BRI Dinobatkan Sebagai The Most Trusted Company 2024
Selain itu, mereka juga berjualan produk di platform e-commerce yang masa berlakunya sudah berubah.
"Selama 1 Tahun 6 Bulan melakukan tindak pidana tersebut, para pelaku meraup keuntungan dengan perkiraan sebesar kurang lebih Rp.626.650.000,- (enam ratus dua puluh enam juta enam ratus lima puluh ribu rupiah)," paparnya.