BEKASI, DISWAY.ID - Polres Metro Bekasi menemukan toko daring yang menjual produk dengan tanggal kedaluwarsa yang diubah-ubah, hingga meraup untung ratusan juta.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menyatakan, yang dimaksud adalah bangunan yang berada di Desa Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
BACA JUGA:Kenaikan PPN 12% Dikhawatirkan Ikut Kerek Harga Obat
BACA JUGA:Agus Salim Bakalan Dapat Semua Uang Donasi, Kemensos: Untuk Pengobatan
"Menduga adanya kegiatan penjualan produk kadaluarsa yang sudah dihapus dan dirubah tanggal kadaluarsanya menjadi seolah-olah belum melewati tanggal kadaluarsa," ungkap Twedi di Bekasi pada Kamis, 5 Desember 2024.
Aparat melakukan penggerebekan dan menangkap tiga orang yang terlibat dalam tindak pidana tersebut. Pelaku yang ditangkap adalah RH, MJ, dan AS pada 6 November 2024.
"Pada saat pelaku sedang melakukan pengemasan barang untuk melakukan pengiriman ke konsumen menggunakan sarana ekspedisi," ujarnya.
Rumah yang beralamat di Kav. Mandiri No. 52C Rt.04/43 tersebut disewa oleh tiga orang pelaku tindak pidana. Rumah tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan, pengemasan, dan pendistribusian barang.
"Barang kadaluarsa yang sudah direkondisi seolah-olah barang yang baik/layak" ucap dia.
BACA JUGA:Kabar Baik Bagi Penderita TBC, Pengobatan Bisa Lebih Singkat Tak Lagi Berbulan-Bulan
Sebanyak 5.720 buah berbagai jenis barang diamankan sebagai barang bukti. Barang bukti tersebut antara lain perlengkapan bayi seperti popok, parfum bayi, bedak bayi, dan sabun bayi.
Selain itu, juga diamankan berbagai macam produk kosmetik, seperti sabun cuci muka, bedak, body lotion, krim pembersih wajah, dan beberapa barang lainnya.
"Untuk menghilangkan tanggal kadaluarsa dan mencantumkan tanggal baru, pelaku menggunakan alat yaitu 2 buah plat mal, 2 unit barcode printer, 1 unit hot air gun, 1 unit hair dyer, 1 unit gerinda amplas, 1 pisau pemotong manis, 1 unit mesin cetak resi dan kertas termal, 1 buah lakban, 2 unit mesin press plastik, 1 botol tiner, 1 unit mesin potong kertas," jelas Twedi.
Polisi Metro Bekasi telah menahan ketiga pelaku dan menetapkan mereka sebagai tersangka.
Ketiga pelaku mengaku kepada pihaknya baru menjalankan aksinya selama kurang lebih satu setengah tahun.