Kenaikan PPN 12% Dikhawatirkan Ikut Kerek Harga Obat
Ilustrasi obat.-Unsplash-
JAKARTA, DISWAY.ID – Kenaikan PPN 12% dikhawatirkan ikut memicu kenaikan harga obat.
Apalagi selama ini bahan baku obat di dalam negeri masih impor.
Menanggapi hal ini, Chief Executive Officer Apotek Alpro Lee Yin Chen mengungkapkan bahwa tekanan akibat kenaikan PPN 12 persen memang ada, namun dirinya menyatakan bahwa pihak Apotik Alpro tidak memiliki rencana untuk menaikkan harga.
BACA JUGA:Barang Mewah yang Bakal Kena PPN 12 Persen pada 2025, Ada Mobil hingga Rumah
“Saya rasa yang itu pasti untuk semua orang akan terasa. Tetapi untuk Alpro, memang rencana kita dalam setelah ini kita tidak akan menaikkan harga walaupun dari 11 persen ke 12 persen,” ujar Lee Yin Chen saat ditemui oleh Disway di Bintaro, Jakarta Selatan, di sela-sela acara Experience Day eksklusif, pada Jumat 6 Desember 2024.
Melanjutkan, Lee Yin Chen menambahkan bahwa tantangan terbesar industri farmasi saat ini adalah maraknya peredaran produk obat-obat-obatan palsu.
BACA JUGA:Menko Airlangga Tegaskan PPN 12 Persen Tidak Berlaku Pada Biaya Pendidikan
“Sebenarnya tantangan yang terbesar di industri perobatan atau pengobatan di farmasi di Indonesia adalah obat palsu. Karena ini sudah menjadi sesuatu yang tidak bisa dikawal karena keluasan dari internet dan juga ada berbagai sumber yang menjual obat, dimana kita tidak tahu apakah obat ini dia datang dari mana,” tutur Lee Yin Chen.
Dalam mengatasi hal ini, Lee Yin Chen menjelaskan bahwa dirinya beserta pihak Apotik Alpro lainnya akan berusaha untuk dapat memberikan pelayanan terbaik, serta memastikan masyarakat bisa mendapatkan obat sesuai dengan yang mereka butuhkan.
BACA JUGA:Breaking News! Pemerintah dan DPR RI Tetap Naikkan PPN Jadi 12%
"Apa yang kita bisa adalah kita memastikan produk atau pelayanan yang kita memberikan kepada customer adalah yang bervaluable dan bernilai,” kata Lee Yin Chen.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kembali menegaskan bahwa tidak semua barang atau produk akan dikenakan tarif PPN 12 persen.
BACA JUGA:Kenaikan PPN 12 Persen Tetap Berlaku 1 Januari 2025, Kemenkeu Akan Pertimbangkan Hal Ini
Dalam keterangannya, Menko Airlangga juga menambahkan bahwa jasa-jasa seperti pendidikan dan kesehatan juga dipastikan akan terbebas dari kebijakan PPN 12 persen.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: