Breaking News! Pemerintah dan DPR RI Tetap Naikkan PPN Jadi 12%

Breaking News! Pemerintah dan DPR RI Tetap Naikkan PPN Jadi 12%

Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan kenaikan PPN 12% ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025.-ist-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah tetap menaikkan PPN sebanyak 12% sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Namun, PPN tersebut akan diterapkan secara selektif.

Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan kenaikan PPN 12% ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

"Hasil diskusi kami dengan pak presiden, kita akan tetap ikuti UU jika PPN berjalan (sesuai) jadwal waktu yakni 1 Januari 2025, tapi kemudian diterapkan secara selektif," kata Misbakhun di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis, 5 Desember 2024.

BACA JUGA:Diterpa Kritik, Kemenkeu Pastikan Kenaikan PPN 12 Persen Tetap Berjalan Tahun 2025

Namun, kata Misbahkhun, kenaikan pajak 12% ini hanya akan berlaku pada komoditas barang mewah.

"Misbakhun mengatakan PPN 12 persen diterapkan selektif dalam artian akan menyasar kepada komoditas barang-barang mewah," imbuhnya.

"Selektif kepada beberapa komoditas baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah," katanya.

Dengan demikian, kata Misbakhun, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen hanya dibebankan kepada para konsumen barang mewah.

Sementara untuk masyarakat kecil, hanya dibebankan PPN sebesar 11 persen.

BACA JUGA:Kenaikan PPN 12 Persen Tetap Berlaku 1 Januari 2025, Kemenkeu Akan Pertimbangkan Hal Ini

"Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku. Sehingga nanti tidak berlaku lagi, rencananya masih dipelajari oleh pemerintah dilakukan kajian lebih mendalam bahwa PPN nanti akan tidak berada dalam 1 tarif," jelas Misbakhun.

Sebagai informasi, kenaikan pajak dari 11% menjadi 12% ini tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads