Semangat Asta Cita: Bea Cukai Jateng dan Yogyakarta Lindungi Masyarakat, Amankan Negara

Selasa 10-12-2024,17:47 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

Namun ada yang dilakukan penindakan karena tidak termasuk dalam kriteria yang dapat diberikan pembebasan larangan atau pembatasan. 

Atas penindakan tersebut, terhadap barang kiriman PMI yang terkena ketentuan larang dan/atau pembatasan berstatus BDN dan BMMN untuk dimusnahkan.

BACA JUGA:LPDB-KUMKM Raih Penghargaan Sinergi Terbaik dalam Pengurusan Piutang Negara

BACA JUGA:Soal ASN Pindah ke IKN, Menpan RB: Tunggu Arahan Presiden Prabowo

B. Penindakan di Bidang Cukai

Dalam periode Gempur II (07 Oktober s.d. 07 November 2024, Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta melakukan penindakan pada:

1. Penindakan 2.046.800 batang rokok tidak dilekati pita cukai yang dimuat dalam sarana pengangkut truk mitsubishi colt diesel.

Nilai barang diperkirakan sebesar Rp 2,8 miliar dengan potensi kerugian sebesar Rp 2,1 miliar. Saat ini barang tersebut masih dalam penelitian.

2. Penindakan 736.000 batang rokok tidak dilekati pita cukai yang dimuat dalam sarana pengangkut mobil travel (Isuzu Elf Microbus).

Nilai barang diperkirakan sebesar Rp 1 miliar dengan potensi kerugian sebesar Rp 751 juta. Saat ini barang tersebut masih dalam penelitian

BACA JUGA:15 Tema Natal Terbaru 2024 Sederhana dan Penuh Makna, Cocok untuk Perayaan di Gereja!

BACA JUGA:Rute dan Cara Daftar Mudik Gratis Nataru 2024/2025 dengan Bus, Dibuka Mulai Besok!

C. Penindakan NPP

Selama periode 4 November s.d. 06 Desember 2024, terdapat 19 kali penindakan NPP dengan modus barang kiriman yang diberitahukan secara tidak benar (false declaration).

Dari 19 penindakan tersebut, diamankan Ganja dengan total 21,20 gram dan Obat-Obat Tertentu (Obat Keras) dan/atau Psikotropika dengan total 76.310 Butir.

Atas penindakan yang telah dilaksanakan, 120 jiwa generasi bangsa Indonesia berhasil terselamatkan. 

Kategori :