Kontainer tersebut diberitahukan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (BC 3.0) berisi meja, kursi, dan sofa.
Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, kedapatan berisi rotan sebanyak 64.100 kg produk rotan setengah jadi jenis lilin, sega dan semambus sehingga dilakukan penindakan atas rotan tersebut.
Rotan merupakan komoditas yang dilarang untuk diekspor berdasarkan peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:Jelang Nataru, Harga Parsel Buah di Pasar Kramat Jati Tidak Mengalami Kenaikan
BACA JUGA:Pengobatan Batu Ginjal Tanpa Operasi Melalui ESWL di Bethsaida Hospital Serang
Nilai barang diperkirakan sebesar Rp 2 miliar dan dapat menganggu kelestarian hayati serta industri kerajinan rotan dalam negeri. Setelah dilakukan penelitian mendalam, penindakan tersebut dilakukan penyidikan dengan 2 (dua) tersangka.
4. Penindakan atas Surat Pemberitahuan Barang Larangan/Pembatasan (SPBL) terhadap importasi barang komoditas beresiko tinggi sebanyak 81 unit elektronik, 893 pcs garmen, 18 buah kosmetik, 30 pak tekstil dan 864 pak barang lainnya.
Nilai barang diperkirakan sebesar Rp 50,7 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 3,7 miliar.
Penindakan dilakukan karena barang yang tidak diberitahukan maupun barang yang diberitahukan secara tidak benar, serta barang yang telah diberitahukan dengan benar namun salah mencantumkan HS Code.
Atas penindakan tersebut ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN).
BACA JUGA:Menko Yusril Tegaskan Komitmen Pemerintah Percepat Penyesuaian UU Tipikor
BACA JUGA:Muannas Alaidid Angkat Bicara Terkait Komentar Khozinudin Soal Hak Jawab PSN PIK-2
Selain itu terhadap penindakan yang salah mencantumkan HS Code dan terkena ketentuan Larangan/Pembatasan, barang impor tersebut kemudian diekspor kembali.
5. Berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 yang terhitung sejak 11 Maret 2024, banyak komoditas impor barang kiriman PMI yang tertahan di perusahaan ekspedisi sehingga menuai protes dari masyarakat.
Pengiriman barang PMI melalui Pelabuhan Tanjung Emas volumenya sangat tinggi dan berlangsung terus menerus.
Atas permasalahan tersebut, pada 29 April 2024 Menteri Perdagangan mengundangkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 yang berlaku surut sejak 11 Desember 2023 sehingga banyak barang kiriman PMI yang kemudian dirilis,