Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan: Keluarga Korban Tuntut Keterbukaan Proses Penyidikan

Selasa 10-12-2024,18:03 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : M. Ichsan

"Dari awal sampai saat ini keluarga korban hanya mendapatkan informasi dari media pemberitaan yang beredar," jelasnya.

"Akhirnya keluarga korban memberi kuasa kepada saya untuk menindaklanjuti, memperjuangkan hak-hak keluarga korban salah satunya mendapatkan informasi proses hukum yang berjalan," lanjutnya.

Dadang Iskandar, yang merupakan mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat oleh Komisi Kode Etik Polri (KEEP) setelah terbukti menembak mati rekannya, AKP Riyanto Ulil Anshar, yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Solok Selatan.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Sandi Nugroho, mengonfirmasi bahwa sanksi administratif tersebut telah dijatuhkan berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.

Diketahui, peristiwa polisi tembak polisi yang melibatkan dua anggota Polres Solok Selatan kala itu yakni Kabag Ops, AKP Dadang Iskandar dengan Kasat Reskrim, AKP Riyanto Ulil Anshar terjadi pada Jumat 22 November 2024, sekira pukul 00:43 WIB. 

BACA JUGA:Bareskrim Asistensi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok, Terjunkan Inafis

BACA JUGA:Kabag Ops Polres Solok Selatan Tak Diborgol Usai Tembak Kasat Reskrim, Komisi III DPR RI: Kaya Pejabat

lokasi kejadiannya, yakni di parkiran Polres Solok Selatan, Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan. 

Kronologi insiden polisi tembak polisi bermula dari Sat Reskrim Polres Solok Selatan mengamankan pelaku tambang galian C.

Saat menuju Polres, korban mendapat telepon dari pelaku terkait adanya penangkapan terhadap pelaku tambang galian C yang telah ditangkap oleh personel Sat Reskrim. 

Saat Sat Reskrim Polres Solok Selatan melakukan pemeriksaan pelaku tambang ilegal, terdengar bunyi tembakan dari halam parkri yang didapati kondisi korban bersimbah darah.

Kategori :