BACA JUGA:4 Faktor Chelsea Naik Takhta Liga Primier 2024/2025, Titik Tumpu Pada Cole Palmer
Mirah menutup pernyataannya dengan penegasan bahwa kenaikan 6,5% masih jauh dari angka yang layak untuk meningkatkan kesejahteraan buruh di Jakarta.
"Apalagi kemudian nanti ada kenaikan barang-barang pokok yang lain, menjelang hari raya atau menjelang Ramadan.
Karena kan sekitar Februari atau Maret. Jadi 6,5% menjadi tidak layak," tutupnya.
Diketahui, Pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta 2025 sebesar 6,5%.
Besaran kenaikan UMP Jakarta 2025, mengikuti peraturan menteri tenaga kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.