Kenaikan UMP Jakarta 6,5 Persen Dinilai Tidak Layak oleh Buruh, Tidak Diikuti Kestabilan Bahan Pokok

Rabu 11-12-2024,19:43 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA:4 Faktor Chelsea Naik Takhta Liga Primier 2024/2025, Titik Tumpu Pada Cole Palmer

Mirah menutup pernyataannya dengan penegasan bahwa kenaikan 6,5% masih jauh dari angka yang layak untuk meningkatkan kesejahteraan buruh di Jakarta.

"Apalagi kemudian nanti ada kenaikan barang-barang pokok yang lain, menjelang hari raya atau menjelang Ramadan.

Karena kan sekitar Februari atau Maret. Jadi 6,5% menjadi tidak layak," tutupnya.

Diketahui, Pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta 2025 sebesar 6,5%.

Besaran kenaikan UMP Jakarta 2025, mengikuti peraturan menteri tenaga kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

Kategori :